PROFESI PERPAJAKAN

Digitalisasi Makin Tak Terbendung, Konsultan Pajak Perlu Beradaptasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Digitalisasi Makin Tak Terbendung, Konsultan Pajak Perlu Beradaptasi

Managing Partner DDTC Darussalam dalam diskusi yang digelar oleh PPPK. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak perlu merespons positif dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi yang kiat pesat dalam beberapa waktu terakhir.

Mengutip pernyataan Chair of IT Governors Steering Committee pada World Economic Forum (WEF) Natarajan Chandrasekaran, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan digitalisasi bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

"Ini adalah suatu keharusan kalau kita ingin menyambut peluang dari digitalisasi," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik yang digelar oleh PPPK, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dorongan bagi konsultan pajak untuk segera go digital makin tinggi mengingat otoritas pajak juga telah melakukan transformasi digital guna memperkuat sistem administrasinya.

Melalui program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang akan berubah. Coretax administration system akan mengefisienkan interaksi wajib pajak dengan otoritas pajak. Hal ini akan menurunkan biaya kepatuhan.

Selanjutnya, saat ini perusahaan yang berlokasi di luar negeri telah diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan produk digital di Indonesia. Hal ini hanya dimungkinkan berkat adanya teknologi digital.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Dengan perkembangan-perkembangan ini, konsultan pajak mau tidak mau harus mengikuti 'arah angin' dari otoritas pajak. Sikap adaptif ini perlu diambil apabila konsultan pajak ingin tetap relevan di tengah gelombang perubahan.

"Kalau otoritas pajak sudah bertransformasi ke digital lalu konsultan pajak tidak mengikuti apa-apa yang sudah di-drive oleh otoritas pajak, kita akan kehilangan peluang," ujar Darussalam.

Dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi, jenis pekerjaan dan jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak akan bergeser dan bervariasi.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pasalnya, jasa yang bisa diberikan oleh konsultan pajak juga dapat diberikan oleh taxologist dan robot. Perlu diketahui, taxologist adalah profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi guna memaksimalkan efektivitas fungsi perpajakan pada suatu perusahaan.

"Bervariasi maksudnya apa? Banyak jenis jasa konsultan pajak yang bisa diberikan oleh profesi lain. Misalnya pemberi jasa aplikasi, mereka bisa melakukan nanti. Apakah pemberi jasa aplikasi itu sama dengan konsultan pajak? Bagaimana DJP memverifikasi mesin itu? Ini sangat menarik," ujar Darussalam.

Berkat bantuan teknologi, seorang konsultan pajak bakal bisa memberikan jasa konsultasi kepada pihak-pihak di negara lain. Menurut Darussalam, pemerintah perlu mendorong konsultan pajak lokal untuk go international. "Kehadiran fisik sudah tidak menjadi penting," ujar Darussalam.

Terakhir, kehadiran e-audit dan e-court akan membuat definisi dari kuasa wajib pajak dan kuasa hukum makin cair. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar