PROFESI PERPAJAKAN

Digitalisasi Makin Tak Terbendung, Konsultan Pajak Perlu Beradaptasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Digitalisasi Makin Tak Terbendung, Konsultan Pajak Perlu Beradaptasi

Managing Partner DDTC Darussalam dalam diskusi yang digelar oleh PPPK. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak perlu merespons positif dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi yang kiat pesat dalam beberapa waktu terakhir.

Mengutip pernyataan Chair of IT Governors Steering Committee pada World Economic Forum (WEF) Natarajan Chandrasekaran, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan digitalisasi bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

"Ini adalah suatu keharusan kalau kita ingin menyambut peluang dari digitalisasi," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik yang digelar oleh PPPK, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dorongan bagi konsultan pajak untuk segera go digital makin tinggi mengingat otoritas pajak juga telah melakukan transformasi digital guna memperkuat sistem administrasinya.

Melalui program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang akan berubah. Coretax administration system akan mengefisienkan interaksi wajib pajak dengan otoritas pajak. Hal ini akan menurunkan biaya kepatuhan.

Selanjutnya, saat ini perusahaan yang berlokasi di luar negeri telah diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan produk digital di Indonesia. Hal ini hanya dimungkinkan berkat adanya teknologi digital.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Dengan perkembangan-perkembangan ini, konsultan pajak mau tidak mau harus mengikuti 'arah angin' dari otoritas pajak. Sikap adaptif ini perlu diambil apabila konsultan pajak ingin tetap relevan di tengah gelombang perubahan.

"Kalau otoritas pajak sudah bertransformasi ke digital lalu konsultan pajak tidak mengikuti apa-apa yang sudah di-drive oleh otoritas pajak, kita akan kehilangan peluang," ujar Darussalam.

Dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi, jenis pekerjaan dan jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak akan bergeser dan bervariasi.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pasalnya, jasa yang bisa diberikan oleh konsultan pajak juga dapat diberikan oleh taxologist dan robot. Perlu diketahui, taxologist adalah profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi guna memaksimalkan efektivitas fungsi perpajakan pada suatu perusahaan.

"Bervariasi maksudnya apa? Banyak jenis jasa konsultan pajak yang bisa diberikan oleh profesi lain. Misalnya pemberi jasa aplikasi, mereka bisa melakukan nanti. Apakah pemberi jasa aplikasi itu sama dengan konsultan pajak? Bagaimana DJP memverifikasi mesin itu? Ini sangat menarik," ujar Darussalam.

Berkat bantuan teknologi, seorang konsultan pajak bakal bisa memberikan jasa konsultasi kepada pihak-pihak di negara lain. Menurut Darussalam, pemerintah perlu mendorong konsultan pajak lokal untuk go international. "Kehadiran fisik sudah tidak menjadi penting," ujar Darussalam.

Terakhir, kehadiran e-audit dan e-court akan membuat definisi dari kuasa wajib pajak dan kuasa hukum makin cair. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN