PROFESI PERPAJAKAN

Digitalisasi Makin Tak Terbendung, Konsultan Pajak Perlu Beradaptasi

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Digitalisasi Makin Tak Terbendung, Konsultan Pajak Perlu Beradaptasi

Managing Partner DDTC Darussalam dalam diskusi yang digelar oleh PPPK. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak perlu merespons positif dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi yang kiat pesat dalam beberapa waktu terakhir.

Mengutip pernyataan Chair of IT Governors Steering Committee pada World Economic Forum (WEF) Natarajan Chandrasekaran, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan digitalisasi bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

"Ini adalah suatu keharusan kalau kita ingin menyambut peluang dari digitalisasi," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik yang digelar oleh PPPK, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dorongan bagi konsultan pajak untuk segera go digital makin tinggi mengingat otoritas pajak juga telah melakukan transformasi digital guna memperkuat sistem administrasinya.

Melalui program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang akan berubah. Coretax administration system akan mengefisienkan interaksi wajib pajak dengan otoritas pajak. Hal ini akan menurunkan biaya kepatuhan.

Selanjutnya, saat ini perusahaan yang berlokasi di luar negeri telah diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan produk digital di Indonesia. Hal ini hanya dimungkinkan berkat adanya teknologi digital.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dengan perkembangan-perkembangan ini, konsultan pajak mau tidak mau harus mengikuti 'arah angin' dari otoritas pajak. Sikap adaptif ini perlu diambil apabila konsultan pajak ingin tetap relevan di tengah gelombang perubahan.

"Kalau otoritas pajak sudah bertransformasi ke digital lalu konsultan pajak tidak mengikuti apa-apa yang sudah di-drive oleh otoritas pajak, kita akan kehilangan peluang," ujar Darussalam.

Dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi, jenis pekerjaan dan jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak akan bergeser dan bervariasi.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Pasalnya, jasa yang bisa diberikan oleh konsultan pajak juga dapat diberikan oleh taxologist dan robot. Perlu diketahui, taxologist adalah profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi guna memaksimalkan efektivitas fungsi perpajakan pada suatu perusahaan.

"Bervariasi maksudnya apa? Banyak jenis jasa konsultan pajak yang bisa diberikan oleh profesi lain. Misalnya pemberi jasa aplikasi, mereka bisa melakukan nanti. Apakah pemberi jasa aplikasi itu sama dengan konsultan pajak? Bagaimana DJP memverifikasi mesin itu? Ini sangat menarik," ujar Darussalam.

Berkat bantuan teknologi, seorang konsultan pajak bakal bisa memberikan jasa konsultasi kepada pihak-pihak di negara lain. Menurut Darussalam, pemerintah perlu mendorong konsultan pajak lokal untuk go international. "Kehadiran fisik sudah tidak menjadi penting," ujar Darussalam.

Terakhir, kehadiran e-audit dan e-court akan membuat definisi dari kuasa wajib pajak dan kuasa hukum makin cair. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?