Warga menunjukkan uang lusuh yang akan ditukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Pasar Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada September 2023 mengalami kenaikan. Posisi M2 pada September 2023 tercatat senilai Rp8.440,0 triliun, tumbuh 6,0% (year on year/yoy). Capaian itu mengalami kenaikan dari kinerja pertumbuhan uang beredar pada Agustus 2023 sebesar 5,9.
Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan uang beredar pada September 2023 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada September 2023 tumbuh 8,7% (yoy), turun tipis jika dibandingkan dengan capaian pada Agustus 2023 sebesar 8,9% (yoy).
"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).
BI mencatat penyaluran kredit pada debitur perorangan mengalami pertumbuhan 9,0% (yoy) dan debitur korporasi tumbuh 8,3% (yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada September 2023 disebabkan oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi. Khusus kredit modal kerja, penyalurannya dinominasi untuk sektor keuangan, real estat, dan jasa perusahaan.
Selain penyaluran kredit, hal lain yang memengaruhi pertumbuhan uang beredar adalah aktiva luar negeri bersih pada September 2023 yang tumbuh 6,0% (yoy). Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhannya pada Agustus 2023 sebesar 4,7%.
Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat pada September 2023 tumbuh 13,2%.
Selanjutnya, dana pihak ketiga pada September 2023 tercatat senilai Rp7.900,7 triliun, tumbuh 6,4% (yoy). Perkembangan tersebut dipengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga bagi korporasi sebesar 9,2% (yoy) dan DPK perorangan 4,6% (yoy).
Apa Itu Uang Beredar?
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).
Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.
Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).
Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.