KINERJA MONETER

Didukung Penyaluran Kredit, Uang Beredar Kembali Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Didukung Penyaluran Kredit, Uang Beredar Kembali Tumbuh Positif

Warga menunjukkan uang lusuh yang akan ditukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Pasar Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada September 2023 mengalami kenaikan. Posisi M2 pada September 2023 tercatat senilai Rp8.440,0 triliun, tumbuh 6,0% (year on year/yoy). Capaian itu mengalami kenaikan dari kinerja pertumbuhan uang beredar pada Agustus 2023 sebesar 5,9.

Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan uang beredar pada September 2023 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada September 2023 tumbuh 8,7% (yoy), turun tipis jika dibandingkan dengan capaian pada Agustus 2023 sebesar 8,9% (yoy).

"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BI mencatat penyaluran kredit pada debitur perorangan mengalami pertumbuhan 9,0% (yoy) dan debitur korporasi tumbuh 8,3% (yoy).

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada September 2023 disebabkan oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi. Khusus kredit modal kerja, penyalurannya dinominasi untuk sektor keuangan, real estat, dan jasa perusahaan.

Selain penyaluran kredit, hal lain yang memengaruhi pertumbuhan uang beredar adalah aktiva luar negeri bersih pada September 2023 yang tumbuh 6,0% (yoy). Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhannya pada Agustus 2023 sebesar 4,7%.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat pada September 2023 tumbuh 13,2%.

Selanjutnya, dana pihak ketiga pada September 2023 tercatat senilai Rp7.900,7 triliun, tumbuh 6,4% (yoy). Perkembangan tersebut dipengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga bagi korporasi sebesar 9,2% (yoy) dan DPK perorangan 4,6% (yoy).

Apa Itu Uang Beredar?

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan