ITALIA

Diduga Menghindari Pajak, Polisi Geledah Kantor Gucci

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2017 | 14:00 WIB
Diduga Menghindari Pajak, Polisi Geledah Kantor Gucci

MILAN, DDTCNews – Polisi Italia menggeledah kantor Gucci di kota Milan dan Florence. Raksasa mode dari Italia ini diduga melakukan penghindaran pajak sebesar 1,3 miliar Euro atau Rp20 triliun.

Otoritas Italia menuduh Gucci telah mengalihkan penjualan produknya dari Italia dan menempatkannya di Swiss. Skema ini diduga telah menyelamatkan produsen barang mewah untuk perempuan ini dari kewajiban pajak domestik sebesar 1,3 miliar Euro.

Polisi menduga praktek ini dilakukan Gucci dalam beberapa tahun terakhir untuk menghindari pungutan pajak di Negeri Pizza. Penyelidikan polisi ini bermula dari informasi yang didapat dari mantan pegawai senior perusahaan yang membocorkan praktek penghindaran pajak ini.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Laporan media lokal Italia menyebutkan bahwa polisi sudah menghabiskan tiga hari untuk memeriksa kantor pusat Gucci dan kantor cabang lainnya di Milan dan Florence. Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh rilis resmi perusahaan pada Senin (4/12).

“Sehubungan dengan audit oleh polisi pajak setempat yang dilakukan di kantor Gucci's di Florence dan Milan hari ini, Gucci menegaskan bahwa pihaknya akan kerja sama dengan otoritas karena yakin akan kebenaran dan transparansi dalam operasinya,” sebagaiman diungkap dalam rilis Gucci yang dilansir dari dailymail.com, Senin (4/12).

Dalam beberapa tahun ke belakang, perusahaan yang merupakan bagian dari grup fashion mewah ‘Kering Grup’ yang berbasis di Prancis ini selalu mencatatkan keuntungan. Gucci juga merupakan kontributor utama keuntungan dan pendapatan dari kelompok usaha yang menjual perhiasan dan barang kelas premium ini.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Data terakhir pada kuartal III 2017, perusahaan itu melaporkan kenaikan penjualan sebesar 49,4% dengan total penjualan 1,5 miliar Euro. Kasus hampir sama pernah terjadi empat tahun lalu saat rumah mode Prada harus membayar 470 juta Euro kepada otoritas pajak terkait penjualan mereka di luar negeri.

Tidak hanya berhenti di industri fashion, otoritas pajak Italia juga mulai menyasar raksasa teknologi seperti Apple, yang dikenai pajak sebesar 318 juta Euro atas pendapatannya di Italia dan Google, sebesar 306 juta Euro.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN