ITALIA

Diduga Menghindari Pajak, Polisi Geledah Kantor Gucci

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2017 | 14:00 WIB
Diduga Menghindari Pajak, Polisi Geledah Kantor Gucci

MILAN, DDTCNews – Polisi Italia menggeledah kantor Gucci di kota Milan dan Florence. Raksasa mode dari Italia ini diduga melakukan penghindaran pajak sebesar 1,3 miliar Euro atau Rp20 triliun.

Otoritas Italia menuduh Gucci telah mengalihkan penjualan produknya dari Italia dan menempatkannya di Swiss. Skema ini diduga telah menyelamatkan produsen barang mewah untuk perempuan ini dari kewajiban pajak domestik sebesar 1,3 miliar Euro.

Polisi menduga praktek ini dilakukan Gucci dalam beberapa tahun terakhir untuk menghindari pungutan pajak di Negeri Pizza. Penyelidikan polisi ini bermula dari informasi yang didapat dari mantan pegawai senior perusahaan yang membocorkan praktek penghindaran pajak ini.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Laporan media lokal Italia menyebutkan bahwa polisi sudah menghabiskan tiga hari untuk memeriksa kantor pusat Gucci dan kantor cabang lainnya di Milan dan Florence. Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh rilis resmi perusahaan pada Senin (4/12).

“Sehubungan dengan audit oleh polisi pajak setempat yang dilakukan di kantor Gucci's di Florence dan Milan hari ini, Gucci menegaskan bahwa pihaknya akan kerja sama dengan otoritas karena yakin akan kebenaran dan transparansi dalam operasinya,” sebagaiman diungkap dalam rilis Gucci yang dilansir dari dailymail.com, Senin (4/12).

Dalam beberapa tahun ke belakang, perusahaan yang merupakan bagian dari grup fashion mewah ‘Kering Grup’ yang berbasis di Prancis ini selalu mencatatkan keuntungan. Gucci juga merupakan kontributor utama keuntungan dan pendapatan dari kelompok usaha yang menjual perhiasan dan barang kelas premium ini.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Data terakhir pada kuartal III 2017, perusahaan itu melaporkan kenaikan penjualan sebesar 49,4% dengan total penjualan 1,5 miliar Euro. Kasus hampir sama pernah terjadi empat tahun lalu saat rumah mode Prada harus membayar 470 juta Euro kepada otoritas pajak terkait penjualan mereka di luar negeri.

Tidak hanya berhenti di industri fashion, otoritas pajak Italia juga mulai menyasar raksasa teknologi seperti Apple, yang dikenai pajak sebesar 318 juta Euro atas pendapatannya di Italia dan Google, sebesar 306 juta Euro.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?