LOWONGAN KERJA

Dibuka, Lowongan 1 Juta ASN untuk Guru Honorer

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 14:54 WIB
Dibuka, Lowongan 1 Juta ASN untuk Guru Honorer

Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11/2020). Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan seleksi ini terbuka bagi semua guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang tidak mengajar. Pemerintah, tegasnya, menempatkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

“Meski pengajaran tugas seluruh masyarakat, guru memiliki peran sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).

Baca Juga:
Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Guru PPPK adalah guru nonPNS yang diangkat berdasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas mengajar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perhitungan berdasarkan Data Pokok Pendidikan kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS, mencapai 1 juta guru. Adapun jumlah guru ASN di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sejak 4 tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak 6% setiap tahun. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar 2% setiap tahun. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Baca Juga:
Urus Persyaratan NPWP, Ratusan Guru Honorer Datangi Kantor Pajak

Wapres menekankan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status akan merugikan guru honorer. “Hari ini kita saksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” katanya.

Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembukaan seleksi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud seperti dilansir setkab.go.id. (Bsi).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:30 WIB KP2KP SUNGGUMINASA

Urus Persyaratan NPWP, Ratusan Guru Honorer Datangi Kantor Pajak

Minggu, 17 Desember 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendikbud Dorong Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Kamis, 14 Desember 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Baru 76 Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas Supertax Deduction Vokasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak