KEBIJAKAN PAJAK

Baru 76 Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas Supertax Deduction Vokasi

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 12:30 WIB
Baru 76 Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas Supertax Deduction Vokasi

Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud Uuf Brajawidagda.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat baru 76 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi hingga Oktober 2023.

Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud Uuf Brajawidagda mengatakan terdapat 1.205 perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan 76 wajib pajak tersebut dengan 698 lembaga pendidikan. Menurutnya, fasilitas supertax deduction ini memang tersedia bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan.

"Teman-teman industri bisa mengajukan kerja sama-kerja sama dengan teman-teman SMK itu untuk fasilitas supertax deduction," katanya dalam Sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Uuf mengatakan mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction ini bekerja sama dengan SMK. Pasalnya dari 698 mitra PKS, angkanya terdiri atas 607 SMK, 60 diploma, dan 31 balai latihan kerja atau dinas.

Program kerja sama tersebut juga melibatkan sekitar 76.481 siswa. Sedangkan estimasi biaya yang diklaim sebagai pengurangan penghasilan bruto, senilai Rp1,09 triliun.

Dia menyebut sektor yang memanfaatkan fasilitas ini yakni sektor manufaktur, pariwisata dan industri kreatif, agrobisnis, kesehatan, dan ekonomi digital.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Lokasinya pun juga tersebar di 24 provinsi, mulai dari Aceh sampai dengan NTT, NTB, dan yang lain sebagainya. Hampir tersebar di pulau-pulau besar di Indonesia," ujarnya.

Melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra