KOTA YOGYAKARTA

Diberi Kelonggaran, 95% Reklame Ilegal Terpasang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juni 2018 | 14:10 WIB
Diberi Kelonggaran, 95% Reklame Ilegal Terpasang

YOGYAKARTA, DDTCNews – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menilai kerugian pajak daerah dari sektor pajak reklame masih terjadi. Hal ini disebabkan karena masih banyak reklame tidak berizin masih terpampang di sejumlah wilayah Kota Yogyakarta.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan hingga saat ini hampir 95% reklame yang terpasang tidak berizin. Kerugian ini dianggap karena belum tegasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih tebang pilih dalam menertibkan reklame tidak berizin.

“Setiap hari jumlah reklame tidak berizin selalu bertambah. Belum lagi yang berupa banner, hal ini menandakan kinerja Satpol PP masih belum tegas,” paparnya di Kota Yogyakarta, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sementara pada tahun 2015, Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta sempat memungut pajak reklame yang tidak berizin dengan tarif yang setara. Tapi ada regulasi lain yang mengatur agar reklame tanpa izin tidak mengganggu estetika kota.

Untuk itu, Kepala BPKAD Kadri Renggono mengatakan BPKAD akan terus memberikan kelonggaran berupa surat pernyataan bagi pelanggar izin reklame untuk mengisi form kesanggupan mengurus perizinan.

“Pembayaran pajak reklame bukan merupakan bagian dari izin penyelenggaraan reklame. Secara pajak daerah tidak dirugikan, tapi secara estetika jadi semrawut. Hanya karena mengejar target pajak daerah, kami tidak ingin mengorbankan estetika kota Yogyakarta,” papar Kadri seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Penerbitan form kesanggupan mengurus perizinan menurut Kadri juga tidak langsung berjalan mulus. Pasalnya, penertiban reklame tidak berizin sering kali menghadapi hambatan karena pengusaha pemilik reklame menolak untuk diajak berembug soal reklame milik siapa yang akan ditebang.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap sudut persimpangan hanya dibolehkan ada 1 reklame berizin. Sedangkan saat ini mayoritas persimpangan jalan terpampang lebih dari 3 reklame, beberapa di antaranya masih tanpa izin pemasangan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi