KOTA YOGYAKARTA

Diberi Kelonggaran, 95% Reklame Ilegal Terpasang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juni 2018 | 14:10 WIB
Diberi Kelonggaran, 95% Reklame Ilegal Terpasang

YOGYAKARTA, DDTCNews – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menilai kerugian pajak daerah dari sektor pajak reklame masih terjadi. Hal ini disebabkan karena masih banyak reklame tidak berizin masih terpampang di sejumlah wilayah Kota Yogyakarta.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan hingga saat ini hampir 95% reklame yang terpasang tidak berizin. Kerugian ini dianggap karena belum tegasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih tebang pilih dalam menertibkan reklame tidak berizin.

“Setiap hari jumlah reklame tidak berizin selalu bertambah. Belum lagi yang berupa banner, hal ini menandakan kinerja Satpol PP masih belum tegas,” paparnya di Kota Yogyakarta, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sementara pada tahun 2015, Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta sempat memungut pajak reklame yang tidak berizin dengan tarif yang setara. Tapi ada regulasi lain yang mengatur agar reklame tanpa izin tidak mengganggu estetika kota.

Untuk itu, Kepala BPKAD Kadri Renggono mengatakan BPKAD akan terus memberikan kelonggaran berupa surat pernyataan bagi pelanggar izin reklame untuk mengisi form kesanggupan mengurus perizinan.

“Pembayaran pajak reklame bukan merupakan bagian dari izin penyelenggaraan reklame. Secara pajak daerah tidak dirugikan, tapi secara estetika jadi semrawut. Hanya karena mengejar target pajak daerah, kami tidak ingin mengorbankan estetika kota Yogyakarta,” papar Kadri seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penerbitan form kesanggupan mengurus perizinan menurut Kadri juga tidak langsung berjalan mulus. Pasalnya, penertiban reklame tidak berizin sering kali menghadapi hambatan karena pengusaha pemilik reklame menolak untuk diajak berembug soal reklame milik siapa yang akan ditebang.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap sudut persimpangan hanya dibolehkan ada 1 reklame berizin. Sedangkan saat ini mayoritas persimpangan jalan terpampang lebih dari 3 reklame, beberapa di antaranya masih tanpa izin pemasangan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru