AMERIKA SERIKAT

Dianggap Tak Adil, Parlemen Usulkan Revisi Pajak Properti

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2019 | 19:14 WIB
Dianggap Tak Adil, Parlemen Usulkan Revisi Pajak Properti

NEW YORK, DDTCNews – Anggota Parlemen New York mengusulkan agar pemerintah mengenakan pajak properti berdasarkan harga pasar aktual bukan berbasis nilai jual objek pajak (NJOP)

Hal ini lantaran peraturan pajak properti saat ini memiliki celah yang memungkinkan pembeli properti di lingkungan mewah membayar pajak lebih kecil. Untuk itu, anggota parlemen mendesak pemerintah agar merevisinya guna menutup celah tersebut.

“Kami ingin pemerintah mereformasi struktur pajak properti secara keseluruhan. Pasalnya, orang di lingkungan Bill de Blasio’s Park Slope -kawasan elit- membayar tarif pajak efektif yang jauh lebih rendah daripada di Staten Island,” ujar Joseph Borelli, anggota Parlemen New York, Jumat (27/12/2019)

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Untuk itu, Borelli mengusulkan pemerintah menerapkan ‘gentrification tax’ yang membuat pembeli rumah membayar pajak berdasarkan harga pasar yang sebenarnya. Usulan ini ditujukan sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Pasalnya, sistem pajak properti yang saat ini berlaku menggunakan NJOP bukan nilai pasar aktual. Padahal, harga yang tercantum dalam NJOP bisa saja lebih rendah ketimbang harga pasar aktual. Sebaliknya, nilai dalam NJOP bisa juga lebih tinggi daripada harga pasar sebenarnya.

Dengan demikian nilai pajak terutang tidak sesuai dengan nilai properti yang sebenarnya. Untuk itu, pemerintah diminta revisi aturan agar pajak properti selaras dengan harga pasar aktual. Terlebih menurut Borelli masyarakat sudah mulai muak dengan celah yang pada regulasi pajak properti.,

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

“saat ini warga yang membeli properti senilai jutaan dolar bisa saja membayar pajak yang lebih rendah daripada pembeli rumah yang lebih sederhana. Usulan saya akan mengakhiri praktik ini,” imbuh Borelli.

Sementara itu, Pimpinan Dewan Minoritas (Council Minority Leader) Steven Matteo mengatakan penetapan NJOP ditujukan untuk melindungi pemilik rumah dari kenaikan pajak properti yang drastis. Namun, di sisi lain NJOP berkontribusi pada ketidakadilan sistem pajak.

"Mengatur ulang NJOP properti ketika rumah dijual akan membantu mengimbangi ketidaksetaraan itu sambil tetap memberikan perlindungan dari meroketnya pajak properti bagi keluarga yang masih tinggal di sekitar wilayah tersebut,” katanya.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Menanggapi usulan ini, juru bicara Dewan Kota Jennifer Fermino mengatakan sedang menunggu laporan hasil diskusi dari Komisi Penasehat tentang Reformasi Pajak Properti. Fermino menyebut komisi penasihat tengah melihat proposal yang diajukan Borelli.

"Komisi Penasihat tengah meninjau Real Property Tax Law 1805 sebagai bagian dari reviewnya terhadap sistem kami yang rusak. Setiap rekomendasi untuk perubahan akan menjadi bagian dari laporan komisi. Saya akan memaparkan rekomendasi mereka ketika laporan siap," ujar Fermino, seperti dilansir silive.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?