KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Lampung, Jokowi: Pentingnya Infrastruktur Jalan untuk Tekan Inflasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 13:15 WIB
Di Lampung, Jokowi: Pentingnya Infrastruktur Jalan untuk Tekan Inflasi

Presiden Jokowi didampingi Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pentingnya peran infrastruktur yang memadai untuk menekan laju inflasi. Ketersediaan infrastruktur, terutama jalan, bisa memperlancar distribusi bahan pangan sehingga harganya stabil.

Harga pangan yang stabil, imbuh Jokowi, otomatis akan mengurangi risiko lonjakan inflasi.

"Oleh sebab itu, pentingnya infrastruktur jalan dalam rangka menurunkan biaya logistik. Itu akan berpengaruh pada harga-harga di pasar," kata Jokowi usai meninjau Pasar Natar, Lampung Selatan, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Menurut Jokowi, pemerintah daerah memiliki peranan besar dalam upaya pengendalian inflasi. Jika pasokan berhasil dijaga dan harga pangan stabil, inflasi yang rendah bisa mendorong daya beli masyarakat.

"Infrastruktur, utamanya jalan, ini menjadi kunci. Biaya logistik sangat tergantung baik tidaknya infrastruktur yang kita miliki," kata Jokowi.

Tingkat inflasi nasional sendiri berhasil dijaga di level yang stabil. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada April 2023 secara tahunan sebesar 4,33%.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Tingkat inflasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 4,97% walaupun ada momentum bulan puasa dan Lebaran.

Sebagai informasi, kedatangan Jokowi ke Lampung sekaligus meninjau kondisi sejumlah infrastruktur jalan yang sempat dikeluhkan masyarakat selama ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP