KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Lampung, Jokowi: Pentingnya Infrastruktur Jalan untuk Tekan Inflasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 13:15 WIB
Di Lampung, Jokowi: Pentingnya Infrastruktur Jalan untuk Tekan Inflasi

Presiden Jokowi didampingi Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pentingnya peran infrastruktur yang memadai untuk menekan laju inflasi. Ketersediaan infrastruktur, terutama jalan, bisa memperlancar distribusi bahan pangan sehingga harganya stabil.

Harga pangan yang stabil, imbuh Jokowi, otomatis akan mengurangi risiko lonjakan inflasi.

"Oleh sebab itu, pentingnya infrastruktur jalan dalam rangka menurunkan biaya logistik. Itu akan berpengaruh pada harga-harga di pasar," kata Jokowi usai meninjau Pasar Natar, Lampung Selatan, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Menurut Jokowi, pemerintah daerah memiliki peranan besar dalam upaya pengendalian inflasi. Jika pasokan berhasil dijaga dan harga pangan stabil, inflasi yang rendah bisa mendorong daya beli masyarakat.

"Infrastruktur, utamanya jalan, ini menjadi kunci. Biaya logistik sangat tergantung baik tidaknya infrastruktur yang kita miliki," kata Jokowi.

Tingkat inflasi nasional sendiri berhasil dijaga di level yang stabil. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada April 2023 secara tahunan sebesar 4,33%.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Tingkat inflasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 4,97% walaupun ada momentum bulan puasa dan Lebaran.

Sebagai informasi, kedatangan Jokowi ke Lampung sekaligus meninjau kondisi sejumlah infrastruktur jalan yang sempat dikeluhkan masyarakat selama ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN