KABUPATEN KARANGASEM

Di Kabupaten Ini, Bayar Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dicicil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 18:07 WIB
Di Kabupaten Ini, Bayar Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dicicil

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kanan) meninjau restoran yang telah mendapatkan sertifikasi protokol Cleanliness, Health, Safety, Environmental sustainability (CHSE) di Bali, Jumat (11/12/2020). Pemkab Karangasem, Bali, masih melakukan sosialisasi insentif pajak pemulihan ekonomi daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc)

AMLAPURA, DDTCNews - Pemkab Karangasem, Bali, masih melakukan sosialisasi insentif pajak pemulihan ekonomi daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal.

Kabid Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha hotel dan restoran dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Tahun ini, pemerintah melakukan pemutihan dengan membebaskan sanksi administrasi. Wajib pajak hotel dan restoran juga bisa mencicil pembayaran pajak daerah untuk membantu arus kas perusahaan.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

"Misalnya wajib pajak wajib menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) per masa pajak, pemenuhan hak wajib perpajakan daerah ke para wajib pajak berupa hak mengajukan permohonan relaksasi perpajakan daerah," katanya di Amlapura, seperti dikutip Selasa (15/12/2020).

Ni Luh Putu Ari menjabarkan melalui kebijakan relaksasi tersebut diharapkan pelaku usaha masih bisa membayar pajak kepada pemerintah meski pada masa pandemi Covid-19.

Dia menerangkan untuk pajak hotel dan pajak restoran sebetulnya ditanggung oleh konsumen, dan pemilik usaha wajib menyetorkan kepada kas daerah.

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Karena itu, dia meminta setiap pelaku usaha memiliki laporan keuangan yang jelas memisahkan pajak yang dipungut dari kantong konsumen dengan keuntungan bisnis. Menurutnya, bagi pelaku usaha hotel dan restoran pemerintah menitipkan pajak konsumen untuk disetor oleh pengusaha.

"Jadi tidak ada alasan wajib pajak tidak bayar pajak. Jika kunjungan wisatawan sepi dan sedikit yang bertransaksi, otomatis pajaknya sedikit yang masuk," terangnya.

Dia memastikan pemkab akan melakukan audit rutin untuk pelaku usaha yang memungut pajak dari kantong konsumen. Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkab Karangasem akan mulai beralih ke sistem online untuk memastikan tidak ada kebocoran pajak yang dipungut dari konsumen.

"Jangan dicampur antara pajak dan pemasukan milik perusahaan. Jika di akhir bulan atau akhir tahun diaudit akan kelihatan, berapa seharusnya membayar pajak sesuai dengan perda," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:21 WIB PROVINSI BALI

Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN