KABUPATEN KARANGASEM

Di Kabupaten Ini, Bayar Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dicicil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 18:07 WIB
Di Kabupaten Ini, Bayar Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dicicil

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kanan) meninjau restoran yang telah mendapatkan sertifikasi protokol Cleanliness, Health, Safety, Environmental sustainability (CHSE) di Bali, Jumat (11/12/2020). Pemkab Karangasem, Bali, masih melakukan sosialisasi insentif pajak pemulihan ekonomi daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc)

AMLAPURA, DDTCNews - Pemkab Karangasem, Bali, masih melakukan sosialisasi insentif pajak pemulihan ekonomi daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal.

Kabid Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha hotel dan restoran dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Tahun ini, pemerintah melakukan pemutihan dengan membebaskan sanksi administrasi. Wajib pajak hotel dan restoran juga bisa mencicil pembayaran pajak daerah untuk membantu arus kas perusahaan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

"Misalnya wajib pajak wajib menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) per masa pajak, pemenuhan hak wajib perpajakan daerah ke para wajib pajak berupa hak mengajukan permohonan relaksasi perpajakan daerah," katanya di Amlapura, seperti dikutip Selasa (15/12/2020).

Ni Luh Putu Ari menjabarkan melalui kebijakan relaksasi tersebut diharapkan pelaku usaha masih bisa membayar pajak kepada pemerintah meski pada masa pandemi Covid-19.

Dia menerangkan untuk pajak hotel dan pajak restoran sebetulnya ditanggung oleh konsumen, dan pemilik usaha wajib menyetorkan kepada kas daerah.

Baca Juga:
Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

Karena itu, dia meminta setiap pelaku usaha memiliki laporan keuangan yang jelas memisahkan pajak yang dipungut dari kantong konsumen dengan keuntungan bisnis. Menurutnya, bagi pelaku usaha hotel dan restoran pemerintah menitipkan pajak konsumen untuk disetor oleh pengusaha.

"Jadi tidak ada alasan wajib pajak tidak bayar pajak. Jika kunjungan wisatawan sepi dan sedikit yang bertransaksi, otomatis pajaknya sedikit yang masuk," terangnya.

Dia memastikan pemkab akan melakukan audit rutin untuk pelaku usaha yang memungut pajak dari kantong konsumen. Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkab Karangasem akan mulai beralih ke sistem online untuk memastikan tidak ada kebocoran pajak yang dipungut dari konsumen.

"Jangan dicampur antara pajak dan pemasukan milik perusahaan. Jika di akhir bulan atau akhir tahun diaudit akan kelihatan, berapa seharusnya membayar pajak sesuai dengan perda," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini