KABUPATEN KARANGASEM

Di Kabupaten Ini, Bayar Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dicicil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 18:07 WIB
Di Kabupaten Ini, Bayar Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dicicil

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kanan) meninjau restoran yang telah mendapatkan sertifikasi protokol Cleanliness, Health, Safety, Environmental sustainability (CHSE) di Bali, Jumat (11/12/2020). Pemkab Karangasem, Bali, masih melakukan sosialisasi insentif pajak pemulihan ekonomi daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc)

AMLAPURA, DDTCNews - Pemkab Karangasem, Bali, masih melakukan sosialisasi insentif pajak pemulihan ekonomi daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal.

Kabid Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha hotel dan restoran dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Tahun ini, pemerintah melakukan pemutihan dengan membebaskan sanksi administrasi. Wajib pajak hotel dan restoran juga bisa mencicil pembayaran pajak daerah untuk membantu arus kas perusahaan.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

"Misalnya wajib pajak wajib menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) per masa pajak, pemenuhan hak wajib perpajakan daerah ke para wajib pajak berupa hak mengajukan permohonan relaksasi perpajakan daerah," katanya di Amlapura, seperti dikutip Selasa (15/12/2020).

Ni Luh Putu Ari menjabarkan melalui kebijakan relaksasi tersebut diharapkan pelaku usaha masih bisa membayar pajak kepada pemerintah meski pada masa pandemi Covid-19.

Dia menerangkan untuk pajak hotel dan pajak restoran sebetulnya ditanggung oleh konsumen, dan pemilik usaha wajib menyetorkan kepada kas daerah.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Karena itu, dia meminta setiap pelaku usaha memiliki laporan keuangan yang jelas memisahkan pajak yang dipungut dari kantong konsumen dengan keuntungan bisnis. Menurutnya, bagi pelaku usaha hotel dan restoran pemerintah menitipkan pajak konsumen untuk disetor oleh pengusaha.

"Jadi tidak ada alasan wajib pajak tidak bayar pajak. Jika kunjungan wisatawan sepi dan sedikit yang bertransaksi, otomatis pajaknya sedikit yang masuk," terangnya.

Dia memastikan pemkab akan melakukan audit rutin untuk pelaku usaha yang memungut pajak dari kantong konsumen. Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkab Karangasem akan mulai beralih ke sistem online untuk memastikan tidak ada kebocoran pajak yang dipungut dari konsumen.

"Jangan dicampur antara pajak dan pemasukan milik perusahaan. Jika di akhir bulan atau akhir tahun diaudit akan kelihatan, berapa seharusnya membayar pajak sesuai dengan perda," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi