EFEK VIRUS CORONA

Di Forum ILO, Menaker Paparkan Soal Stimulus untuk Tekan Pengangguran

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 10:08 WIB
Di Forum ILO, Menaker Paparkan Soal Stimulus untuk Tekan Pengangguran

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan secara terperinci tentang berbagai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk menekan pengangguran di masa pandemi virus Corona.

Ida menyampaikan paparannya saat menjadi panelis dalam pertemuan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual. Pemerintah, katanya, telah menganggarkan dana penanganan pandemi senilai US$ 46,6 miliar, termasuk insentif pajak bagi dunia usaha senilai US$17,2 miliar.

"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK [pemutusan hubungan kerja] terhadap para pekerjanya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Ida mengungkapkan ada berbagai insentif pajak untuk dunia usaha. Beberapa diantaranya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Selain itu, ada pula insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan relaksasi pembayaran pinjaman/kredit bagi tenaga kerja yang ekonominya terdampak. Selain itu, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menerbitkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

Pemerintah, sambung Ida, juga menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal yang juga mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Tidak hanya itu, pemerintah memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program Kartu Prakerja bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Pemerintah juga memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5 hingga 5,6 juta penerima manfaat. Adapun hingga saat ini, telah terealisasi lebih dari 680.000 penerima manfaat yang didominasi oleh pekerja korban PHK.

Pemerintah juga memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan teknologi tepat guna (TTG), tenaga kerja mandiri (TKM), serta kewirausahaan yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

“Pemerintah juga memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Untuk langkah selanjutnya, Ida menyebut pemerintah telah menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Panduan itu berisi prosedur untuk melindungi pekerja/buruh dari paparan virus, sekaligus menjaga kelangsungan usaha.

Beberapa poinnya adalah pekerja yang terkena virus Corona wajib ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran virus Corona di tempat kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Senin, 02 Desember 2024 | 16:00 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Airlangga: untuk Jaga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?