KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Depan Pengusaha AS, Menkes Tawarkan Investasi Bidang Kesehatan

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 12:00 WIB
Di Depan Pengusaha AS, Menkes Tawarkan Investasi Bidang Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan strategi pemerintah dalam melakukan reformasi fundamental pada sistem kesehatan di Indonesia.

Budi mengatakan reformasi tersebut salah satunya dilakukan melalui transformasi layanan rujukan dengan meningkatkan akses serta mutu rumah sakit Indonesia. Melalui upaya tersebut, pemerintah akan mendorong sektor swasta terlibat dalam penyediaan fasilitas kesehatan rujukan atau sekunder, termasuk dari investor asing.

"Kami akan membuka peluang bagi investor dan rumah sakit asing untuk masuk. Kami juga akan menyederhanakan regulasi bagi rumah sakit asing dan tenaga kesehatan asing untuk masuk dan bekerja di negara ini," katanya dalam US-Indonesia Investment Summit ke-9, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Budi mengatakan pemerintah ingin menambah jumlah tempat tidur agar mencukupi kebutuhan masyarakat, serta membangun rumah sakit secara merata hingga ke luar Jawa. Di sisi lain, kualitas pelayanan rumah sakit juga harus ditingkatkan agar orang-orang tidak perlu berobat ke luar negeri.

Kemudian, pilar lain dalam reformasi kesehatan yakni transformasi sistem ketahanan kesehatan yang mendorong kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Menurut Budi, kemandirian farmasi dan alat kesehatan terasa semakin mendesak saat pandemi Covid-19 karena semua negara di dunia membutuhkannya.

"Kami akan memberikan banyak insentif kepada perusahaan yang memiliki kemampuan bergerak di bidang manufaktur di Indonesia karena kami melakukan reformasi sistem ketahanan kesehatan," ujarnya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Budi menyebut pemerintah telah mendorong industri manufaktur memproduksi alat kesehatan atau obat yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif agar pelaku usaha semakin terdorong untuk terlibat dalam penanganan pandemi.

Dia menjelaskan pemerintah sempat mengalami kesulitan menghadapi kesulitan untuk memperoleh alat pelindung diri dan kebutuhan penanganan Covid-19 lainnya pada periode awal pandemi. Oleh karena itu, kemandirian di bidang medis harus dilakukan sebagai respons atas ancaman krisis kesehatan di masa depan.

Budi menilai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri farmasi juga dilakukan melalui pembelian produk. Menurutnya, obat-obatan produksi dalam negeri selalu menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia menargetkan sekitar 30% hingga 50% obat, vaksin, dan alat kesehatan dapat diproduksi di dalam negeri.

"Kami akan mendorong pengadaan barang pemerintah untuk membeli dari perusahaan manufaktur di Indonesia," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?