Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut realisasi pemanfaatan fasilitas pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi dunia usaha masih jauh dari harapan.
Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.
“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan," ujar Airlangga, Rabu (12/8/2020).
Fasilitas pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.
Realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tercatat paling rendah dibandingkan fasilitas lainnya, yakni hanya senilai Rp1,18 triliun. Meski demikian, fasilitas ini tercatat paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak pemberi kerja, yakni sebanyak 114.446 wajib pajak.
Fasilitas pajak yang realisasinya paling tinggi adalah fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Per 3 Agustus, tercatat realisasi pemanfaatan fasilitas ini mencapai Rp4,27 triliun. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini cukup banyak, yaitu mencapai 54.920 wajib pajak.
Adapun akibat penurunan tarif PPh badan, total penerimaan yang tidak jadi dipungut mencapai Rp4,17 triliun. "Kami monitor penurunan tarif PPh badan sebesar 22% ini cukup berdampak walau pada situasi saat ini banyak usaha yang merugi," kata Airlangga.
Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk merombak pagu dan pemberian fasilitas pajak akibat realisasi pemanfaatan yang hingga saat ini masih belum optimal sesuai proyeksi. Salah satunya, pemerintah berencana menambah diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.
Konsekuensinya, pagu fasilitas yang realisasi pemanfaatannya masih rendah, yakni PPh Pasal 21 DTP, bakal dipangkas. Pemangkasan tersebut akan dialokasikan kepada fasilitas PPh pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.