RAKERKONAS APINDO 2020

Di Depan Pengusaha, Airlangga: Pemanfaatan Insentif Pajak Masih Rendah

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:59 WIB
Di Depan Pengusaha, Airlangga: Pemanfaatan Insentif Pajak Masih Rendah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut realisasi pemanfaatan fasilitas pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi dunia usaha masih jauh dari harapan.

Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.

“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan," ujar Airlangga, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Fasilitas pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.

Realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tercatat paling rendah dibandingkan fasilitas lainnya, yakni hanya senilai Rp1,18 triliun. Meski demikian, fasilitas ini tercatat paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak pemberi kerja, yakni sebanyak 114.446 wajib pajak.

Fasilitas pajak yang realisasinya paling tinggi adalah fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Per 3 Agustus, tercatat realisasi pemanfaatan fasilitas ini mencapai Rp4,27 triliun. Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini cukup banyak, yaitu mencapai 54.920 wajib pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun akibat penurunan tarif PPh badan, total penerimaan yang tidak jadi dipungut mencapai Rp4,17 triliun. "Kami monitor penurunan tarif PPh badan sebesar 22% ini cukup berdampak walau pada situasi saat ini banyak usaha yang merugi," kata Airlangga.

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk merombak pagu dan pemberian fasilitas pajak akibat realisasi pemanfaatan yang hingga saat ini masih belum optimal sesuai proyeksi. Salah satunya, pemerintah berencana menambah diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Konsekuensinya, pagu fasilitas yang realisasi pemanfaatannya masih rendah, yakni PPh Pasal 21 DTP, bakal dipangkas. Pemangkasan tersebut akan dialokasikan kepada fasilitas PPh pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?