FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Di Depan Mahasiswa, Sri Mulyani Beberkan Problematika Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 09:02 WIB
Di Depan Mahasiswa, Sri Mulyani Beberkan Problematika Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

DEPOK, DDTCNews – Sebagian besar kebutuhan pengelolaan negara dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. Namun, berbagai problematika menaungi instrumen utama penerimaan negara ini, mulai dari angka tax ratio yang rendah hingga kinerja penerimaan yang tak memenuhi target dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan masalah tersebut saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rabu (16/5). Dalam terminologi sederhana dia menjabarkan kusutnya penerimaan negara karena jumlah pembayar pajak yang sedikit dan banyaknya praktik penghindaran pajak.

"Mengumpulkan pajak itu memang ada tujuannya namun persoalan pajak kita yang membayar terlalu sedikit dan yang menghindari pajak terlalu banyak," katanya.

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Sebagai contoh adalah catatan pemerintah perihal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan angka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Wajib pajak terdaftar atau yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ada 38,7 juta. Dari jumlah itu, yang wajib mengisi SPT sebanyak 17,7 juta.

Namun, hingga batas akhir di Maret tahun ini, Ditjen Pajak hanya menerima 10,6 juta laporan SPT 2017. Hal ini kemudian menandakan macetnya 'transfer payment' dari masyarakat mampu untuk pembiayaan pemerintah dalam anggaran negara.

"Penduduk Indonesia 257 juta. Dari sebanyak itu yang teregistrasi bayar pajak hanya 38,7 juta itu April 2018. Dari 38,7 juta yang benar-benar kasih SPT itu 17,7 juta tapi itu ada yang SPT nihil nggak bayar pajak dan yang bayar hanya 10,6 juta. Jadi kalau 250 juta orang (kebutuhan) ditanggung 10,6 juta orang ya berat ya," terangnya.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan reformasi fiskal secara berkelanjutan. Pasalnya, APBN yang sehat merupakan salah satu alat untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

"Jadi sekarang saya ingin mengatakan kenapa fiscal policy itu perlu di-reform? atau APBN secara umum perlu di-reform? Pertama, karena ekonomi itu tidak selalu berjalan mulus, linier. Makanya pertumbuhan baik ekonomi maupun penerimaan bagian dari strategi untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Hal itu bisa dilakukan melalui kebijakan fiskal yang sehat," terangnya dilansir laman Kemenkeu.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP