Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait RAPBN 2020-2021 kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Agenda rapat paripurna adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019 dan juga pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN TA 2021 beserta nota keuangannya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/h
JAKARTA, DDTCNews – Tax ratio yang masih rendah masih menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPR RI dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) 2019.
Menanggapi sorotan sejumlah fraksi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan, terutama melalui Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya melakukan reformasi pajak untuk memperbaiki kinerja tax ratio.
“Reformasi pajak ini tidak mudah. Dengan pandemi Covid-19 yang menimbulkan tekanan pada tahun 2020 dan potensi pertumbuhan yang berat pada 2021 maka agenda reformasi pajak akan diperkuat untuk memperluas basis pajak," ujar Sri Mulyani, Selasa (25/8/2020).
Reformasi pajak sendiri sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Reformasi yang dilakukan pemerintah mencakup mencakup tiga aspek, yakni reformasi kebijakan, reformasi administrasi, dan reformasi kepatuhan pajak.
Beberapa langkah reformasi sudah dilakukan mulai dari tax amnesty, modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi, penyesuaian kebijakan, dan penyempurnaan data. Yang terbaru, DJP juga telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) sejak Juli.
"TPA Modul RAS ini adalah upaya perbaikan tata kelola piutang pajak sekaligus menindaklanjuti temuan BPK terkait tata kelola piutang," ujar Sri Mulyani.
Khusus untuk peningkatan kepatuhan, Sri Mulyani mengatakan program ini akan dilandasi oleh empat pilar, yakni kemudahan dalam mendaftar, penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan pelaporan.
Proses bisnis DJP akan semakin adaptif terhadap perkembangan dan akan ditunjang dengan enforcement of compliance melalui pengawasan yang semakin disempurnakan. Kombinasi berbagai aspek tersebut diharap bisa meningkatkan tax ratio.
“Pemerintah memohon dukungan semua pihak agar reformasi bisa dilaksanakan dan bisa nampak hasilnya," imbuh Sri Mulyani.
Selain itu, basis pajak juga akan diperluas melalui penambahan barang kena cukai baru (BKC) dan optimalisasi penerimaan pajak atas kegiatan ekonomi di e-commerce.
Tax ratio cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2008, tax ratio dalam arti sempit – hanya penerimaan DJP – tercatat mampu mencapai 11,54%. Capaian berangsur menurun dan pada 2019 tercatat hanya sebesar 8,4%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.