P2 APBN 2019

Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Bilang Reformasi Pajak Tidak Mudah

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Bilang Reformasi Pajak Tidak Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait RAPBN 2020-2021 kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Agenda rapat paripurna adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019 dan juga pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN TA 2021 beserta nota keuangannya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/h

JAKARTA, DDTCNews – Tax ratio yang masih rendah masih menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPR RI dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) 2019.

Menanggapi sorotan sejumlah fraksi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan, terutama melalui Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya melakukan reformasi pajak untuk memperbaiki kinerja tax ratio.

“Reformasi pajak ini tidak mudah. Dengan pandemi Covid-19 yang menimbulkan tekanan pada tahun 2020 dan potensi pertumbuhan yang berat pada 2021 maka agenda reformasi pajak akan diperkuat untuk memperluas basis pajak," ujar Sri Mulyani, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Reformasi pajak sendiri sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Reformasi yang dilakukan pemerintah mencakup mencakup tiga aspek, yakni reformasi kebijakan, reformasi administrasi, dan reformasi kepatuhan pajak.

Beberapa langkah reformasi sudah dilakukan mulai dari tax amnesty, modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi, penyesuaian kebijakan, dan penyempurnaan data. Yang terbaru, DJP juga telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) sejak Juli.

"TPA Modul RAS ini adalah upaya perbaikan tata kelola piutang pajak sekaligus menindaklanjuti temuan BPK terkait tata kelola piutang," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Khusus untuk peningkatan kepatuhan, Sri Mulyani mengatakan program ini akan dilandasi oleh empat pilar, yakni kemudahan dalam mendaftar, penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan pelaporan.

Proses bisnis DJP akan semakin adaptif terhadap perkembangan dan akan ditunjang dengan enforcement of compliance melalui pengawasan yang semakin disempurnakan. Kombinasi berbagai aspek tersebut diharap bisa meningkatkan tax ratio.

“Pemerintah memohon dukungan semua pihak agar reformasi bisa dilaksanakan dan bisa nampak hasilnya," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Selain itu, basis pajak juga akan diperluas melalui penambahan barang kena cukai baru (BKC) dan optimalisasi penerimaan pajak atas kegiatan ekonomi di e-commerce.

Tax ratio cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2008, tax ratio dalam arti sempit – hanya penerimaan DJP – tercatat mampu mencapai 11,54%. Capaian berangsur menurun dan pada 2019 tercatat hanya sebesar 8,4%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?