KABUPATEN PEMALANG

Di Balik Setoran Pajak yang Melebihi Target

Gallantino Farman | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:30 WIB
Di Balik Setoran Pajak yang Melebihi Target

PEMALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pemalang mengungkapkan realisasi pajak hiburan di daerah tersebut sudah melebihi target. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menduga ada manipulasi dari wajib pajak setempat.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kabupaten Pemalang Beni Sosiawan mengungkapkan target pajak hiburan Pemkab Pemalang ditetapkan sebesar Rp100 juta. Per hari Rabu (26/10) pekan lalu, realisasinya sudah mencapai Rp140 juta.

"Sistemnya kan self-assessment, besar perhitungan dan pelaporannya diserahkan ke wajib pajak. Tidak tertutup kemungkinan timbul permainan atau manipulasi dari wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Menurut Beni, Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (Puskapik) Pemalang beberapa waktu lalu mengadu ke Bupati Pemalang terkait dugaan manipulasi yang dilakukan pengusaha kafe dan karaoke setempat.

Dilansir dari radartegal.com, Direktur Puskapik Pemalang Heru Kundhimiarso mengatakan omzet setiap usaha kafe atau karaoke bisa mencapai Rp200 juta sampai Rp300 juta dalam satu hari.

"Jika dihitung-hitung dengan tarif 10-15 persen, dalam sebulannya bisa dapat setoran pajak kira-kira 300-600 juta rupiah," kata Heru.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Meskipun saat ini penerimaan pajak hiburan di Kabupaten Pemalang telah melebihi target, seharusnya jumlah riil besarnya pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha kafe atau karaoke juga berdasarkan nilai omzet yang tercatat.

"Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk, karena Pemkab Pemalang jelas-jelas dirugikan. Masyarakat (konsumen) juga akan dirugikan karena hal ini," tandasnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual