KABUPATEN PEMALANG

Di Balik Setoran Pajak yang Melebihi Target

Gallantino Farman | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:30 WIB
Di Balik Setoran Pajak yang Melebihi Target

PEMALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pemalang mengungkapkan realisasi pajak hiburan di daerah tersebut sudah melebihi target. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menduga ada manipulasi dari wajib pajak setempat.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kabupaten Pemalang Beni Sosiawan mengungkapkan target pajak hiburan Pemkab Pemalang ditetapkan sebesar Rp100 juta. Per hari Rabu (26/10) pekan lalu, realisasinya sudah mencapai Rp140 juta.

"Sistemnya kan self-assessment, besar perhitungan dan pelaporannya diserahkan ke wajib pajak. Tidak tertutup kemungkinan timbul permainan atau manipulasi dari wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Beni, Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (Puskapik) Pemalang beberapa waktu lalu mengadu ke Bupati Pemalang terkait dugaan manipulasi yang dilakukan pengusaha kafe dan karaoke setempat.

Dilansir dari radartegal.com, Direktur Puskapik Pemalang Heru Kundhimiarso mengatakan omzet setiap usaha kafe atau karaoke bisa mencapai Rp200 juta sampai Rp300 juta dalam satu hari.

"Jika dihitung-hitung dengan tarif 10-15 persen, dalam sebulannya bisa dapat setoran pajak kira-kira 300-600 juta rupiah," kata Heru.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meskipun saat ini penerimaan pajak hiburan di Kabupaten Pemalang telah melebihi target, seharusnya jumlah riil besarnya pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha kafe atau karaoke juga berdasarkan nilai omzet yang tercatat.

"Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk, karena Pemkab Pemalang jelas-jelas dirugikan. Masyarakat (konsumen) juga akan dirugikan karena hal ini," tandasnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar