KABUPATEN PEMALANG

Di Balik Setoran Pajak yang Melebihi Target

Gallantino Farman | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:30 WIB
Di Balik Setoran Pajak yang Melebihi Target

PEMALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pemalang mengungkapkan realisasi pajak hiburan di daerah tersebut sudah melebihi target. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menduga ada manipulasi dari wajib pajak setempat.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kabupaten Pemalang Beni Sosiawan mengungkapkan target pajak hiburan Pemkab Pemalang ditetapkan sebesar Rp100 juta. Per hari Rabu (26/10) pekan lalu, realisasinya sudah mencapai Rp140 juta.

"Sistemnya kan self-assessment, besar perhitungan dan pelaporannya diserahkan ke wajib pajak. Tidak tertutup kemungkinan timbul permainan atau manipulasi dari wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Menurut Beni, Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (Puskapik) Pemalang beberapa waktu lalu mengadu ke Bupati Pemalang terkait dugaan manipulasi yang dilakukan pengusaha kafe dan karaoke setempat.

Dilansir dari radartegal.com, Direktur Puskapik Pemalang Heru Kundhimiarso mengatakan omzet setiap usaha kafe atau karaoke bisa mencapai Rp200 juta sampai Rp300 juta dalam satu hari.

"Jika dihitung-hitung dengan tarif 10-15 persen, dalam sebulannya bisa dapat setoran pajak kira-kira 300-600 juta rupiah," kata Heru.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meskipun saat ini penerimaan pajak hiburan di Kabupaten Pemalang telah melebihi target, seharusnya jumlah riil besarnya pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha kafe atau karaoke juga berdasarkan nilai omzet yang tercatat.

"Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk, karena Pemkab Pemalang jelas-jelas dirugikan. Masyarakat (konsumen) juga akan dirugikan karena hal ini," tandasnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029