PRANCIS

Deteksi Penghindaran Pajak, Pemerintah Berencana Telusuri Medsos

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2019 | 15:10 WIB
Deteksi Penghindaran Pajak, Pemerintah Berencana Telusuri Medsos

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis berencana memberikan wewenang kepada otoritas pajak dan bea cukai untuk menyisir media sosial guna mencari indikasi penghindaran pajak. Rancangan regulasi tersebut kini sedang dibahas dalam sidang penetapan anggaran 2020 di parlemen.

Dengan aturan tersebut, otoritas pajak dan bea cukai akan dapat meninjau profil, foto, dan unggahan pengguna media sosial. Dengan memanfaatkan sistem algoritma, komputer akan mendeteksi tanda penghindaran pajak, penyelundupan, atau pendapatan yang tidak dilaporkan

“Jika Anda melaporkan status residen fiskal Anda bukan di Prancis, tetapi di Instagram Anda terus-menerus mengunggah foto sedang berada di Prancis, ini mungkin dapat menjadi temuan,” kata Gérald Darmanin, Menteri Anggaran Prancis, Kamis (7/10/2019)

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Darmanin juga mejelaskan tidak ada hal yang luar biasa dari kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan serupa telah banyak diterapkan oleh negara lain. Dia memberi contoh Amerika serta Inggris yang bahkan telah menerapkan kebijakan sejenis sejak 2010.

Lebih lanjut, Darmanin mengatakan kecerdasan buatan dapat digunakan untuk melawan kecurangan pajak. Oleh karena itu, dia menekankan kebijakan itu harus disetujui oleh pengawas data Perancis (Commission nationale de l'informatique et des libertés/CNIL) dan pengadilan administrasi tertinggi.

Rancangan regulasi itu juga akan memberikan otoritas pajak dan bea cukai waktu untuk melakukan percobaan atas kebijakan pemantauan data ini selama 3 tahun. Selain itu, komite keuangan Majelis Nasional juga telah meninjau dan menyetujui rancangan regulasi ini pada Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kendati telah disetujui oleh komite keuangan, rancangan regulasi itu harus disetujui oleh parlemen agar dapat diterapkan. Namun, kemungkinan aturan ini diadopsi sangat tinggi, mengingat Presiden Emmanuel Macron memegang mayoritas kursi di Majelis Rendah.

Selain itu, kebijakan ini akan meningkatkan aparatur pengawas negara secara signifikan. Pasalnya, otoritas kini diperkenankan untuk menghimpun data publik dari media sosial. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari otoritas perlindungan data negara dan beberapa kelompok advokat

Arthur Messaud, pakar hukum kelompok advokasi kebebasan internet mengatakan kebijakan ini layaknya eksperimen tanpa tujuan dan tampak seperti lelucon, “Pemerintah seperti menempatkan kucing di antara merpati, dengan memungkinkan pemantauan internet untuk segalanya dan apa saja."

Sementara itu, CNIL memberi penenakan pada risiko yang akan ditimbulkan oleh kebijakan tersebut bagi kebebasan individu. Namun, Lembaga yang dikenal gigih dalam membela hak privasi ini mengakui kebijakan tersebut tetap sah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen