KABUPATEN MALANG

Destinasi Wisata Kian Menggeliat, Target Pajak Hiburan Dinaikkan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 12 Maret 2018 | 14:31 WIB
Destinasi Wisata Kian Menggeliat, Target Pajak Hiburan Dinaikkan

MALANG, DDTCNews – Menggeliatnya sektor pariwisata dalam dua tahun terakhir ini mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menaikkan target pendapatan dari pajak hiburan.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi mengatakan dari target tahun 2017 sebesar Rp6,5 miliar, Bapenda menaikkannya menjadi Rp7 miliar untuk tahun ini.

"Kita naikkan sebesar Rp500 juta untuk pajak hiburan tahun ini. Kami optimistis bisa melampaui target tersebut dengan semakin bergairahnya sektor wisata," katanya, Senin (12/03).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Purnadi menambahkan optimisme Bapenda Kabupaten Malang diukur juga dengan raihan di tahun lalu, di mana target Rp6,5 miliar itu bisa dilampaui dengan realisasi Rp7,79 miliar. "Jadi, kami yakin tahun ini bisa juga melampaui target tersebut. Apalagi untuk pariwisata ini searah dengan program kabupaten," ujarnya.

Pajak hiburan yang diambil dari karcis masuk di berbagai destinasi wisata inilah yang jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Selain tentunya dari berbagai pajak hiburan lainnya yang ada di berbagai sektor di Kabupaten Malang.

Kenaikan target penghasilan dari pajak hiburan ini dibarengi dengan sikap optimis Bapenda untuk menaikkan juga penerimaan berbagai pajak pada 2018 sekitar 40%. Walaupun di tahun lalu, penerimaan pajak hanya naik 10% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami optimistis untuk mencapai target tersebut. Ada beberapa strategi yang terus kita matangkan dalam meningkatkan pajak, " ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Purnadi mengatakan bagian dari strategi tersebut adalah dengan melakukan identifikasi ulang objek pajak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Misalnya pajak bangunan perusahaan-perusahaan yang dimungkinkan mengalami perubahan setiap tahunnya, " imbuh Purnadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?