KABUPATEN MALANG

Destinasi Wisata Kian Menggeliat, Target Pajak Hiburan Dinaikkan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 12 Maret 2018 | 14:31 WIB
Destinasi Wisata Kian Menggeliat, Target Pajak Hiburan Dinaikkan

MALANG, DDTCNews – Menggeliatnya sektor pariwisata dalam dua tahun terakhir ini mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menaikkan target pendapatan dari pajak hiburan.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi mengatakan dari target tahun 2017 sebesar Rp6,5 miliar, Bapenda menaikkannya menjadi Rp7 miliar untuk tahun ini.

"Kita naikkan sebesar Rp500 juta untuk pajak hiburan tahun ini. Kami optimistis bisa melampaui target tersebut dengan semakin bergairahnya sektor wisata," katanya, Senin (12/03).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Purnadi menambahkan optimisme Bapenda Kabupaten Malang diukur juga dengan raihan di tahun lalu, di mana target Rp6,5 miliar itu bisa dilampaui dengan realisasi Rp7,79 miliar. "Jadi, kami yakin tahun ini bisa juga melampaui target tersebut. Apalagi untuk pariwisata ini searah dengan program kabupaten," ujarnya.

Pajak hiburan yang diambil dari karcis masuk di berbagai destinasi wisata inilah yang jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Selain tentunya dari berbagai pajak hiburan lainnya yang ada di berbagai sektor di Kabupaten Malang.

Kenaikan target penghasilan dari pajak hiburan ini dibarengi dengan sikap optimis Bapenda untuk menaikkan juga penerimaan berbagai pajak pada 2018 sekitar 40%. Walaupun di tahun lalu, penerimaan pajak hanya naik 10% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Kami optimistis untuk mencapai target tersebut. Ada beberapa strategi yang terus kita matangkan dalam meningkatkan pajak, " ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Purnadi mengatakan bagian dari strategi tersebut adalah dengan melakukan identifikasi ulang objek pajak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Misalnya pajak bangunan perusahaan-perusahaan yang dimungkinkan mengalami perubahan setiap tahunnya, " imbuh Purnadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah