KABUPATEN KEBUMEN

Deretan Aplikasi Ini Jadi Saluran Pembayaran Pajak Via QR Code

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 14:25 WIB
Deretan Aplikasi Ini Jadi Saluran Pembayaran Pajak Via QR Code

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEBUMEN, DDTCNews—Pemkab Kebumen, Jawa Tengah menggandeng banyak aplikasi pembayaran elektronik agar bisa mengakomodasi pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan pemerintah serius menggarap pelayanan pajak daerah berbasis elektronik sebagai modal untuk meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus mendongkrak perekonomian lokal.

"QRIS digadang bisa berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi digital khususnya di Kebumen," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Yazid menuturkan Pemkab Kebumen menggandeng empat pemain saluran pembayaran elektronik untuk mengakomodasi pelunasan pajak daerah. Empat saluran tersebut adalah Gopay, Dana, OVO dan LinkAja.

Dengan empat saluran tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa membayar pajak daerah melalui gawai tanpa harus repot datang ke ATM atau kantor bank. Dengan cara baru itu, ia berharap mampu memperluas transaksi elektronik di masyarakat.

“Bagi pemerintah, [pembayaran pajak secara elektronik] ini juga dapat memantau langsung jumlah penerimaan yang masuk sehingga data dapat dijamin transparan,” ujar Yazid.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, Kepala Bappenda Mahmud Fauzi mengatakan kebutuhan masyarakat atas layanan digital saat ini makin besar. Untuk itu, pelayanan berbasis digital diluncurkan dan salah satunya dengan pelayanan digital pembayaran pajak daerah.

"Manfaat pembayaran melalui QRIS, sangat inklusif untuk seluruh wajib pajak baik di Kebumen maupun di luar Kebumen. Transaksi pembayaran pajak daerah dilakukan dengan mudah dan aman dalam satu genggaman," tuturnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra