BERITA PAJAK HARI INI

Dengan Tax Holiday, Pemerintah Bidik Investasi 3 Industri Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 03 Desember 2018 | 08:15 WIB
Dengan Tax Holiday, Pemerintah Bidik Investasi 3 Industri Ini

ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan fasilitas tax holiday, pemerintah membidik investor dari tiga industri penyumbang impor terbesar di Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (3/12/2018).

Ketiga industri tersebut adalah besi dan baja, kilang dan petrokimia, serta kimia dasar. Penanaman modal untuk ketiga industri ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat industri hulu, terutama bahan baku industri kimia. Selain itu, pembangunan kilang harus terintegrasi dengan industri petrokimia.

Selain itu, beberapa media nasional juga memaparkan informasi terkait kemajuan penting dalam kerja sama perpajakan antarnegara yang telah dicapai dalam forum G20 di Argentina. Setiap negara bersepakat untuk memerangi penghindaran pajak melalui rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Masih dalam pertemuan G20, ada kesepakatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping untuk menurunkan tensi ketegangan perang dagang. ‘Gencatan senjata’ antara AS dan China ini akan berlaku selama 90 hari.

  • Tekan Impor Hingga 50%

Investor di tiga industri itu akan membantu pemerintah mengurangi ketergantungan impor. Apalagi, impor minyak dan gas sejauh ini masih cukup tinggi sehingga menyebabkan neraca perdagangan defisit.

“Kalau tiga pohon industri ini digabung, impor bisa lebih dari 50% berkurang. Itu diincar waktu kita merumuskan tax holiday,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?
  • Indonesia Tingkatkan Basis Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia akan memanfaatkan kemajuan kerja sama perpajakan yang telah dicapai untuk meningkatkan meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan basis pajak.

“Terutama pada kelompok ‘high wealth’ yang selama ini mudah memanfaatkan tax haven dan kelonggaran regulasi antarnegara,” ujarnya.

  • Batal Naikkan Tarif

Pemerintah AS bersedia untuk tidak menaikkan tarif menjadi 25% atas produk China senilai US$200 miliar. Sementara, China bersedia membeli produk AS dalam nilai besar untuk mengurangi defisit neraca perdagangan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Lonjakan Restitusi Perbaiki Cashflow Perusahaan

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan kebijakan restitusi dipercepat telah berdampak positif bagi cashflow perusahaan. Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), pengajuan restitusi sejak Mei hingga Oktober 2018 mencapai 3.274, melonjak 266,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu 894 permohonan.

Adapun pada periode tersebut, DJP telah mengeluarkan 2.469 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), naik 506,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 407 SKPPKP. Nilai restitusi yang sudah dibayarkan senilai Rp9,49 triliun, meningkat 174% dibandingkan tahun lalu Rp3,46 triliun.

  • Pemerintah Bakal Terapkan Pungutan Sampah

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pungutan sampah akan masuk di dalam tarif pengunjung hotel di wilayah pariwisata. Dana itu akan masuk ke kas daerah dan bisa digunakan untuk mendanai pengelolaan sampah di daerah wisata.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Rencananya, tarif pengunjung asing US$10, sedangkan yang lokal US$1,” katanya.

  • Ini Syarat Investor Asing Masuk ke Indonesia

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam revisi regulasi daftar negatif investasi (DNI), pemerintah akan mensyaratkan empat aspek bagi investor asing yang akan masuk.

Pertama, investor harus membawa teknologi ramah lingkungan. Kedua, investasi harus memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Ketiga, investor mengutamakan tenaga kerja lokal. Keempat, investor harus mentransfer teknologi ke Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN