BERITA PAJAK HARI INI

Dengan Tax Holiday, Pemerintah Bidik Investasi 3 Industri Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 03 Desember 2018 | 08:15 WIB
Dengan Tax Holiday, Pemerintah Bidik Investasi 3 Industri Ini

ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan fasilitas tax holiday, pemerintah membidik investor dari tiga industri penyumbang impor terbesar di Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (3/12/2018).

Ketiga industri tersebut adalah besi dan baja, kilang dan petrokimia, serta kimia dasar. Penanaman modal untuk ketiga industri ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat industri hulu, terutama bahan baku industri kimia. Selain itu, pembangunan kilang harus terintegrasi dengan industri petrokimia.

Selain itu, beberapa media nasional juga memaparkan informasi terkait kemajuan penting dalam kerja sama perpajakan antarnegara yang telah dicapai dalam forum G20 di Argentina. Setiap negara bersepakat untuk memerangi penghindaran pajak melalui rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Masih dalam pertemuan G20, ada kesepakatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping untuk menurunkan tensi ketegangan perang dagang. ‘Gencatan senjata’ antara AS dan China ini akan berlaku selama 90 hari.

  • Tekan Impor Hingga 50%

Investor di tiga industri itu akan membantu pemerintah mengurangi ketergantungan impor. Apalagi, impor minyak dan gas sejauh ini masih cukup tinggi sehingga menyebabkan neraca perdagangan defisit.

“Kalau tiga pohon industri ini digabung, impor bisa lebih dari 50% berkurang. Itu diincar waktu kita merumuskan tax holiday,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Indonesia Tingkatkan Basis Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia akan memanfaatkan kemajuan kerja sama perpajakan yang telah dicapai untuk meningkatkan meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan basis pajak.

“Terutama pada kelompok ‘high wealth’ yang selama ini mudah memanfaatkan tax haven dan kelonggaran regulasi antarnegara,” ujarnya.

  • Batal Naikkan Tarif

Pemerintah AS bersedia untuk tidak menaikkan tarif menjadi 25% atas produk China senilai US$200 miliar. Sementara, China bersedia membeli produk AS dalam nilai besar untuk mengurangi defisit neraca perdagangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Lonjakan Restitusi Perbaiki Cashflow Perusahaan

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan kebijakan restitusi dipercepat telah berdampak positif bagi cashflow perusahaan. Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), pengajuan restitusi sejak Mei hingga Oktober 2018 mencapai 3.274, melonjak 266,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu 894 permohonan.

Adapun pada periode tersebut, DJP telah mengeluarkan 2.469 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), naik 506,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 407 SKPPKP. Nilai restitusi yang sudah dibayarkan senilai Rp9,49 triliun, meningkat 174% dibandingkan tahun lalu Rp3,46 triliun.

  • Pemerintah Bakal Terapkan Pungutan Sampah

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pungutan sampah akan masuk di dalam tarif pengunjung hotel di wilayah pariwisata. Dana itu akan masuk ke kas daerah dan bisa digunakan untuk mendanai pengelolaan sampah di daerah wisata.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Rencananya, tarif pengunjung asing US$10, sedangkan yang lokal US$1,” katanya.

  • Ini Syarat Investor Asing Masuk ke Indonesia

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam revisi regulasi daftar negatif investasi (DNI), pemerintah akan mensyaratkan empat aspek bagi investor asing yang akan masuk.

Pertama, investor harus membawa teknologi ramah lingkungan. Kedua, investasi harus memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Ketiga, investor mengutamakan tenaga kerja lokal. Keempat, investor harus mentransfer teknologi ke Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target