BERITA PAJAK HARI INI

Dengan Sistem Ini, Pelaku Jastip Mudah Penuhi Kewajiban Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 08:27 WIB
Dengan Sistem Ini, Pelaku Jastip Mudah Penuhi Kewajiban Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan kemudahan layanan pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku jasa titipan atau Jastip. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (29/4/2019).

Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Djanurindro Wibowo mengatakan instansinya tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD). Pembaruan akan memberikan kemudahan pelayanan bagi pelaku Jastip dalam kegiatan importasi.

“Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dengan pembaruan tersebut, deklarasi kepabeanan dapat dilakukan di mana saja dengan memakai aplikasi berbasis elektronik. Layanan tersebut, sambungnya, juga dapat mengakomodasi metode pembayaran kewajiban perpajakan melalui saluran elektronik.

Hingga saat ini, layanan deklarasi kepabeanan berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar, seperti Kualanamu, Soekarno-Hatta, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai skala besar.

Beberapa media nasional juga menyoroti masalah rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menegaskan eksekusi dari rencana tersebut harus melalui revisi undang-undang (UU) yang masih harus menunggu proses dengan DPR.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Djanurindro Wibowo mengatakan kemudahan administrasi menjadi andalan otoritas dalam pelayanan deklarasi kepabeanan. Dengan demikian, dia berharap kepatuhan dalam ranah perpajakan dari pelaku Jastip bisa meningkat.

“Deklarasi untuk kepabeanan jadi sebelum berangkat bisa mengurus itu. Selain itu, ketika ada tambahan barang bisa langsung hitung dan harus bayar berapa. Itu semua bisa dilakukan selama terhubung dengan internet,” ujarnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
  • Keamanan Jenis Barang Perlu Diperhatikan

DJBC mengimbau kepada pelaku Jastip untuk mengenal baik konsumen dan barang yang menjadi titipan. Pasalnya, fenomena Jastip yang merebak beberapa waktu terakhir membuka celah risiko penyelundupan narkotika.

“Prinsipnya usaha ini baik-baik saja, sharing logistik ini isu yang bagus. Tentunya barang-barang tadi keamanannya harus dipastikan,” ujar Djanurindo.

  • Diskusi Terus Berjalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana revisi UU PPh tentunya dimasukkan dalam daftar legislasi di DPR. Menurutnya, setelah pesta demokrasi, DPR diyakini akan kembali fokus menjalankan fungsi legislasi secara lebih cepat.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

“Sehingga kita bisa segera bahas. Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR – kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai – kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” jelas Sri Mulyani.

  • Penurunan Suku Bunga Berisiko

Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dinilai terlalu berisiko pada saat ini. Penahanan BI 7 Days Reverse Repo Rate di level 6% diperkirakan masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Performa defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) menjadi pertimbangan utama bank sentral.

  • Pemerintah Diminta Rem Utang

Pemerintah diminta untuk mengerem laju penarikan utang. Posisi utang sebesar 30,12% dari produk domestik bruto (PDB) per Maret 2019 tercatat paling besar bila dibandingkan dengan posisi per akhir tahun dalam lima tahun terakhir. Meskipun demikian, rasio per akhir Maret 2019 ini masih bisa bergerak, termasuk turun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN