PROVINSI DKI JAKARTA

Dengan Aplikasi Ini, Mengecek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 13:32 WIB
Dengan Aplikasi Ini, Mengecek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Handphone

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat sebuah terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Halim mengatakan hanya pemilik kendaraan yang dapat mengecek data dan pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut. Sebab, pada aplikasi tersebut, masyarakat harus mencantumkan NIK kendaraan.

“Kalau dulu kita punya layanan SMS 1717 untuk mengecek jenis kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai penggantinya, sekarang kita memiliki aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta,” katanya Rabu, (21/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aplikasi tersebut, untuk sementara dapat diunduh oleh pengguna handphone berbasis Android melalui PlayStore. Sedangkan pengguna iPhone bisa menelusurinya via website dengan mengetik ‘Cek Ranmor DKI’ pada mesin pencarian, nanti muncul link-nya samsat-pkb.jakarta.go.id.

Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menyambut baik adanya aplikasi tersebut. Edi mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak. oleh karena itu, adanya aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan.

“Per hari ini Rp43 miliar penerimaan pajak kendaraan dan BPNKB saja. Mungkin SKPD lain senang kalau libur panjang, kalau orang pajak ngilu libur sehari saja, karena tertunda sehari penerimaan pajak dan ini berdampak pada semakin banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga kami mohon dukungannya,” ujar Edi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk meningkatkan penerimaan pajak PKB, seperti dilansir lama resmi BPRD DKI Jakarta, pihak BPRD juga akan membuka pelayanan Samsat di seluruh kecamatan. BPRD juga berencana menambah 10 unit kendaraan Samsat Keliling.

Selain itu, BPRD juga akan terus meningkatkan transaksi online dalam pelayanan penerimaan pajak daerah dengan tidak hanya di ATM. Diupayakan layanan e-Samsat bisa melalui ATM dan bisa dikembangkan ke beberapa bank lain, sehingga tidak hanya pada Bank DKI saja. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?