PROVINSI DKI JAKARTA

Dengan Aplikasi Ini, Mengecek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 13:32 WIB
Dengan Aplikasi Ini, Mengecek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Handphone

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat sebuah terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Halim mengatakan hanya pemilik kendaraan yang dapat mengecek data dan pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut. Sebab, pada aplikasi tersebut, masyarakat harus mencantumkan NIK kendaraan.

“Kalau dulu kita punya layanan SMS 1717 untuk mengecek jenis kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai penggantinya, sekarang kita memiliki aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta,” katanya Rabu, (21/6).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Aplikasi tersebut, untuk sementara dapat diunduh oleh pengguna handphone berbasis Android melalui PlayStore. Sedangkan pengguna iPhone bisa menelusurinya via website dengan mengetik ‘Cek Ranmor DKI’ pada mesin pencarian, nanti muncul link-nya samsat-pkb.jakarta.go.id.

Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menyambut baik adanya aplikasi tersebut. Edi mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak. oleh karena itu, adanya aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan.

“Per hari ini Rp43 miliar penerimaan pajak kendaraan dan BPNKB saja. Mungkin SKPD lain senang kalau libur panjang, kalau orang pajak ngilu libur sehari saja, karena tertunda sehari penerimaan pajak dan ini berdampak pada semakin banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga kami mohon dukungannya,” ujar Edi.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Untuk meningkatkan penerimaan pajak PKB, seperti dilansir lama resmi BPRD DKI Jakarta, pihak BPRD juga akan membuka pelayanan Samsat di seluruh kecamatan. BPRD juga berencana menambah 10 unit kendaraan Samsat Keliling.

Selain itu, BPRD juga akan terus meningkatkan transaksi online dalam pelayanan penerimaan pajak daerah dengan tidak hanya di ATM. Diupayakan layanan e-Samsat bisa melalui ATM dan bisa dikembangkan ke beberapa bank lain, sehingga tidak hanya pada Bank DKI saja. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump