PROVINSI DKI JAKARTA

Dengan Aplikasi Ini, Mengecek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 13:32 WIB
Dengan Aplikasi Ini, Mengecek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Handphone

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat sebuah terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Halim mengatakan hanya pemilik kendaraan yang dapat mengecek data dan pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut. Sebab, pada aplikasi tersebut, masyarakat harus mencantumkan NIK kendaraan.

“Kalau dulu kita punya layanan SMS 1717 untuk mengecek jenis kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai penggantinya, sekarang kita memiliki aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta,” katanya Rabu, (21/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aplikasi tersebut, untuk sementara dapat diunduh oleh pengguna handphone berbasis Android melalui PlayStore. Sedangkan pengguna iPhone bisa menelusurinya via website dengan mengetik ‘Cek Ranmor DKI’ pada mesin pencarian, nanti muncul link-nya samsat-pkb.jakarta.go.id.

Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menyambut baik adanya aplikasi tersebut. Edi mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak. oleh karena itu, adanya aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan.

“Per hari ini Rp43 miliar penerimaan pajak kendaraan dan BPNKB saja. Mungkin SKPD lain senang kalau libur panjang, kalau orang pajak ngilu libur sehari saja, karena tertunda sehari penerimaan pajak dan ini berdampak pada semakin banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga kami mohon dukungannya,” ujar Edi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk meningkatkan penerimaan pajak PKB, seperti dilansir lama resmi BPRD DKI Jakarta, pihak BPRD juga akan membuka pelayanan Samsat di seluruh kecamatan. BPRD juga berencana menambah 10 unit kendaraan Samsat Keliling.

Selain itu, BPRD juga akan terus meningkatkan transaksi online dalam pelayanan penerimaan pajak daerah dengan tidak hanya di ATM. Diupayakan layanan e-Samsat bisa melalui ATM dan bisa dikembangkan ke beberapa bank lain, sehingga tidak hanya pada Bank DKI saja. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN