PROVINSI DKI JAKARTA

Denda PKB & BBN-KB Dihapus Hingga Akhir 2016

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2016 | 11:44 WIB
 Denda PKB & BBN-KB Dihapus Hingga Akhir 2016

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengatakan upaya ini dilakukan untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan.

“Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016,” pungkasnya, Selasa (1/11).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Agus menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo atau menunggak, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi,” ujar Agus.

Ia menambahkan, seperti dilansir dalam beritajakarta.com, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Warga juga dapat memanfaatkan pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat. Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi