PROVINSI DKI JAKARTA

Denda Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga Bulan Depan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 21 November 2017 | 11:21 WIB
Denda Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga Bulan Depan

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memenghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 Desember 2017. Masyarakat yang terlambat membayar pajak, cukup membayar tagihan pokoknya saja tanpa denda.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini efektif dimulai Senin (20/11). Selama ini, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2% per bulan dengan maksimal 24 bulan atau 48% saat melunasi tunggakan.

"Jadi, masyarakat yang menunggak itu kalau bayar dalam rentang waktu itu (20 November-20 Desember), sanksi yang 48% akan dihapuskan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Meski begitu, Edi menyatakan masa pemutihan ini juga akan berbarengan dengan kegiatan razia oleh kepolisian. Karena itu, para wajib pajak yang terjaring razia pada periode penghapusan denda pajak ini tetap harus membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Razia kami galakkan lagi. Masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," tegasnya.

Selain razia, BPRD DKI juga akan menggiatkan penagihan pajak secara door to door. Edi mengatakan, tercatat tahun 2017 ini jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Edi berharap, keringanan berupa penghapusan denda pajak mampu menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka.

"Untuk saat ini, kami beri kemudahan ke masyarakat. Yang memiliki tunggakan pajak setahun, dua tahun, silakan bayar saat ini," kata Edi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret