PROVINSI DKI JAKARTA

Denda Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga Bulan Depan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 21 November 2017 | 11:21 WIB
Denda Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga Bulan Depan

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memenghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 Desember 2017. Masyarakat yang terlambat membayar pajak, cukup membayar tagihan pokoknya saja tanpa denda.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini efektif dimulai Senin (20/11). Selama ini, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2% per bulan dengan maksimal 24 bulan atau 48% saat melunasi tunggakan.

"Jadi, masyarakat yang menunggak itu kalau bayar dalam rentang waktu itu (20 November-20 Desember), sanksi yang 48% akan dihapuskan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Meski begitu, Edi menyatakan masa pemutihan ini juga akan berbarengan dengan kegiatan razia oleh kepolisian. Karena itu, para wajib pajak yang terjaring razia pada periode penghapusan denda pajak ini tetap harus membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Razia kami galakkan lagi. Masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," tegasnya.

Selain razia, BPRD DKI juga akan menggiatkan penagihan pajak secara door to door. Edi mengatakan, tercatat tahun 2017 ini jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Edi berharap, keringanan berupa penghapusan denda pajak mampu menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka.

"Untuk saat ini, kami beri kemudahan ke masyarakat. Yang memiliki tunggakan pajak setahun, dua tahun, silakan bayar saat ini," kata Edi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi