AMERIKA SERIKAT

Demokrat Minta Kenaikan Pajak Capital Gains Tidak Terlalu Tinggi

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 September 2021 | 18:00 WIB
Demokrat Minta Kenaikan Pajak Capital Gains Tidak Terlalu Tinggi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota parlemen dari Partai Demokrat meminta Presiden AS Joe Biden untuk mempertimbangkan kenaikan tarif pajak capital gains menjadi sebesar 28% dari usulan awal presiden sebesar 39,6%.

"Hampir sepertiga anggota House and Ways Committee mendorong kenaikan tarif pajak atas capital gains menjadi hanya sekitar 28%," ujar seorang pejabat yang dikutip foxbusiness.com, Minggu (5/9/2021).

Tak hanya itu, sebagian anggota Kongres AS dari Partai Demokrat juga menolak usulan penghapusan klausul stepped-up basis pada ketentuan pajak capital gains. Penghapusan klausul tersebut dinilai berpotensi membebani usaha kecil dan sektor pertanian.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berbagai penolakan dari internal Partai Demokrat ini dipandang mengancam rencana kebijakan fiskal Biden secara keseluruhan. Sebab, Biden telah mencanangkan rencana belanja dengan nilai hingga US$3,5 triliun yang berfokus pada kesejahteraan sosial dan anak, serta pendidikan.

Berdasarkan perhitungan dari The Joint Committee on Taxation pada Kongres AS, penerimaan pajak yang hilang akibat klausul stepped-up basis di dalam ketentuan pajak capital gains mencapai US$43 miliar per tahun.

Bila ketentuan stepped-up basis dihapuskan dan tarif pajak capital gains naik dari 20% menjadi 39,6% sesuai dengan rencana Biden, pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak hingga US$113 miliar selama 1 dekade ke depan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Tak hanya masalah hitung-hitungan anggaran, rencana kebijakan pajak dan belanja Biden juga rawan gagal lantaran jumlah kursi yang dikuasai Partai Demokrat pada Kongres AS terbilang hampir sama seperti Partai Republik.

Pada Senat, Partai Demokrat dan Partai Republik sama-sama menguasai 50 kursi dari 100 kursi yang tersedia. Pada House of Representative, kursi yang diisi Partai Demokrat hanya 220 kursi dari 435 kursi yang tersedia, sedangkan Partai Republik menguasai 212 kursi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?