KEBIJAKAN PAJAK

Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

Muhamad Wildan | Selasa, 10 September 2024 | 11:15 WIB
Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi

Founder DDTC Darussalam dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komwasjak, Selasa (10/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pajak seharusnya dikenakan oleh otoritas pajak berdasarkan undang-undang yang telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR, bukan berdasarkan pada diskresi.

Founder DDTC Darussalam mengatakan undang-undang adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR selaku wakil wajib pajak. Pengenaan pajak berdasarkan undang-undang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum.

"Kesepakatan bersama itu adalah kepastian, jangan ada yang di luar kesepakatan bersama, jangan kami dikenai pajak berdasarkan diskresi. Pajak adalah kesepakatan bersama antara pemerintah yang mewakili negara dan DPR yang mewakili wajib pajak. Jadi sesederhana itu menurut kami [wajib pajak]," ungkap Darussalam dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komwasjak, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Sayangnya, Darussalam menilai konstitusi di Indonesia masih belum memberikan perlindungan secara optimal terhadap hak-hak wajib pajak. Pasalnya, UUD 1945 hanya mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk mengenakan pajak tanpa memuat prinsip pengenaan pajak dari sudut pandang wajib pajak.

Padahal di negara-negara lain, imbuh Darussalam, hak wajib pajak untuk tidak dikenai pajak secara berlebihan justru diatur dengan tegas dalam konstitusi.

"Misal Spanyol, setiap orang harus berkontribusi terhadap pembayaran belanja publik, tetapi sesuai dengan kemampuan ekonomisnya melalui sistem pajak yang adil, tidak boleh bersifat berlebihan. Jadi ada 2 sudut pandang," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Pada level undang-undang, Darussalam mengatakan, peraturan perundang-undangan perpajakan seharusnya tidak membuka ruang bagi otoritas pajak untuk menerapkan diskresi. Mengutip Lasse Lehis, Darussalam mengatakan ketentuan terkait dasar pengenaan pajak dan tarif pajak seharusnya tidak diatur oleh eksekutif sendiri.

"Taxable income dan tax rate itu tidak boleh didelegasikan ke eksekutif, karena yang namanya pajak adalah terdiri dari taxable income dan rate. Sehingga, kita perlu sepakati di DPR dan tidak boleh ada lagi aturan-aturan turunan yang memungkinkan pemerintah untuk menentukan taxable income dan rate," ujar Darussalam.

Guna menciptakan kepastian kepada wajib pajak, Darussalam mengatakan regulasi pajak harus mengatur dengan jelas siapa yang dikenai pajak, apa yang menjadi dasar pengenaan pajak, berapa yang harus dibayar, dan bagaimana cara mengenakan pajaknya.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

"Kalau kita sepakat certainty dalam perpajakan, harus pasti. Tidak ada diskresi. Ada 4 prinsip kepastian yang itu tidak boleh pakai diskresi. Pemerintah sudah diberi kewenangan untuk mengenakan pajak, tolong kami diberi kepastian," ujar Darussalam.

Darussalam mengatakan bila kepastian pajak tidak tercapai, sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak berpotensi meningkat. Bila sengketa pajak terus terjadi, terdapat 2 konsekuensi yang timbul yakni tergerusnya kepercayaan terhadap sistem pajak dan meningkatnya biaya kepatuhan (cost of compliance).

Tingginya cost of compliance timbul akibat banyaknya waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dan otoritas pajak untuk bersengketa di Pengadilan Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra