PROVINSI RIAU

Demi Harga BBM Murah, Tarif Pajak Bahan Bakar Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 16:08 WIB
Demi Harga BBM Murah, Tarif Pajak Bahan Bakar Diturunkan

PEKANBARU, DDTCNews – Setelah serangkaian protes terkait mahalnya harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Provinsi Riau, akhirnya konsensus tercapai di DPRD. Tarif pajak yang menjadi sumber utama harga BBM di Riau jadi yang termahal di Indonesia ini akhirnya diturunkan.

Pertemuan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setdaprov Riau mencapai konsensus penurunan tarif pajak. Hasilnya, pajak BBM kendaraan bermotor untuk jenis BBM umum, termasuk Pertalite yang awalnya maksimal 10% menjadi 7,5%.

"Berdasarkan kesepakatan kita tadi, yang maksimal 10%, jadi 7,5%," kata Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, Kamis (8/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga Pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun.

"Saat ini total penerimaan pajak daerah kita jika 10% itu penerimaan sebesar Rp341 miliar lebih dengan asumsi kuota sebesar 60% dan harga Pertalite Rp8000 per liter. Perlu diketahui juga, pajak BBM yang ada itu, 70% untuk kabupaten/kota, 30% nya baru untuk provinsi," ungkapnya.

Meski sudah ada kesepakatan, namun putusan akhir ada di rapat Pansus yang membahas persoalan ini. Pansus yang dimaksud yakni, Pansus revisi Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, Pasal 24 Ayat 2 yang menjelaskan pajak BBM maksimal 10%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Putusan akhir nanti ada di rapat Pansus yang segera akan dibentuk. Kesepakatan kami tadi itu lebih bersifat kepada gambaran umum saja, di angka berapa maksimal pajak BBM itu," papar Sumiyanti.

Oleh karena itu, dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan diserahkan ke pimpinan dewan. Selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pemerintah terhadap revisi Perda Pajak Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?