PROVINSI RIAU

Demi Harga BBM Murah, Tarif Pajak Bahan Bakar Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 16:08 WIB
Demi Harga BBM Murah, Tarif Pajak Bahan Bakar Diturunkan

PEKANBARU, DDTCNews – Setelah serangkaian protes terkait mahalnya harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Provinsi Riau, akhirnya konsensus tercapai di DPRD. Tarif pajak yang menjadi sumber utama harga BBM di Riau jadi yang termahal di Indonesia ini akhirnya diturunkan.

Pertemuan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setdaprov Riau mencapai konsensus penurunan tarif pajak. Hasilnya, pajak BBM kendaraan bermotor untuk jenis BBM umum, termasuk Pertalite yang awalnya maksimal 10% menjadi 7,5%.

"Berdasarkan kesepakatan kita tadi, yang maksimal 10%, jadi 7,5%," kata Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, Kamis (8/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga Pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun.

"Saat ini total penerimaan pajak daerah kita jika 10% itu penerimaan sebesar Rp341 miliar lebih dengan asumsi kuota sebesar 60% dan harga Pertalite Rp8000 per liter. Perlu diketahui juga, pajak BBM yang ada itu, 70% untuk kabupaten/kota, 30% nya baru untuk provinsi," ungkapnya.

Meski sudah ada kesepakatan, namun putusan akhir ada di rapat Pansus yang membahas persoalan ini. Pansus yang dimaksud yakni, Pansus revisi Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, Pasal 24 Ayat 2 yang menjelaskan pajak BBM maksimal 10%.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Putusan akhir nanti ada di rapat Pansus yang segera akan dibentuk. Kesepakatan kami tadi itu lebih bersifat kepada gambaran umum saja, di angka berapa maksimal pajak BBM itu," papar Sumiyanti.

Oleh karena itu, dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan diserahkan ke pimpinan dewan. Selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pemerintah terhadap revisi Perda Pajak Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah