PROVINSI RIAU

Demi Harga BBM Murah, Tarif Pajak Bahan Bakar Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 16:08 WIB
Demi Harga BBM Murah, Tarif Pajak Bahan Bakar Diturunkan

PEKANBARU, DDTCNews – Setelah serangkaian protes terkait mahalnya harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Provinsi Riau, akhirnya konsensus tercapai di DPRD. Tarif pajak yang menjadi sumber utama harga BBM di Riau jadi yang termahal di Indonesia ini akhirnya diturunkan.

Pertemuan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setdaprov Riau mencapai konsensus penurunan tarif pajak. Hasilnya, pajak BBM kendaraan bermotor untuk jenis BBM umum, termasuk Pertalite yang awalnya maksimal 10% menjadi 7,5%.

"Berdasarkan kesepakatan kita tadi, yang maksimal 10%, jadi 7,5%," kata Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, Kamis (8/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga Pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun.

"Saat ini total penerimaan pajak daerah kita jika 10% itu penerimaan sebesar Rp341 miliar lebih dengan asumsi kuota sebesar 60% dan harga Pertalite Rp8000 per liter. Perlu diketahui juga, pajak BBM yang ada itu, 70% untuk kabupaten/kota, 30% nya baru untuk provinsi," ungkapnya.

Meski sudah ada kesepakatan, namun putusan akhir ada di rapat Pansus yang membahas persoalan ini. Pansus yang dimaksud yakni, Pansus revisi Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, Pasal 24 Ayat 2 yang menjelaskan pajak BBM maksimal 10%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Putusan akhir nanti ada di rapat Pansus yang segera akan dibentuk. Kesepakatan kami tadi itu lebih bersifat kepada gambaran umum saja, di angka berapa maksimal pajak BBM itu," papar Sumiyanti.

Oleh karena itu, dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan diserahkan ke pimpinan dewan. Selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pemerintah terhadap revisi Perda Pajak Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN