KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi APBN, Indonesia Keluar Sementara dari OPEC

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 11:36 WIB
Demi APBN, Indonesia Keluar Sementara dari OPEC

Presiden Jokowi didampingi Ketua Umum Kadin diwawancarai awak media usai membuka Rapimnas Kadin, di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (1/12). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Baru-baru ini Pemerintah Indonesia membekukan sementara keanggotaanya dalam Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC).

Menurut Presiden Joko Widodo, keputusan tersebut diambil untuk memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tapi karena untuk perbaikan APBN, ya kalau memang kita harus keluar lagi juga tidak ada masalah," ujarnya seperti dilansir melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, pada Jumat (2/12).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Sebagai informasi, sidang OPEC memutuskan untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari. Untuk Indonesia, keputusan OPEC berarti memotong sekitar 5% persen produksi per harinya.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional di mana pemotongan produksi akan berimbas pada angka penerimaan negara.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, sebagai negara net importer minyak, pemotongan produksi tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena hal tersebut dapat berpengaruh pada kenaikan harga minyak.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Indonesia sebelumnya pernah juga keluar dari keanggotaan OPEC. Oleh karena itu, menurut Presiden, hal tersebut tidak akan memberi pengaruh pada kerja sama antarnegara.

Dia menekankan Indonesia tetap menjalin hubungan baik dengan OPEC dan menjalin hubungan bilateral dengan sejumlah negara anggota OPEC.

"Dulu kita pernah menjadi anggota OPEC dan tidak menjadi anggota OPEC. Kemudian kita masuk lagi karena kita ingin informasi naik turunnya harga kemudian kondisi stok di setiap negara. Itu bisa tahu kalau menjadi anggota," pungkas Presiden. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi