KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi APBN, Indonesia Keluar Sementara dari OPEC

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 11:36 WIB
Demi APBN, Indonesia Keluar Sementara dari OPEC

Presiden Jokowi didampingi Ketua Umum Kadin diwawancarai awak media usai membuka Rapimnas Kadin, di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (1/12). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Baru-baru ini Pemerintah Indonesia membekukan sementara keanggotaanya dalam Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC).

Menurut Presiden Joko Widodo, keputusan tersebut diambil untuk memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tapi karena untuk perbaikan APBN, ya kalau memang kita harus keluar lagi juga tidak ada masalah," ujarnya seperti dilansir melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, pada Jumat (2/12).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sebagai informasi, sidang OPEC memutuskan untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari. Untuk Indonesia, keputusan OPEC berarti memotong sekitar 5% persen produksi per harinya.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional di mana pemotongan produksi akan berimbas pada angka penerimaan negara.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, sebagai negara net importer minyak, pemotongan produksi tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena hal tersebut dapat berpengaruh pada kenaikan harga minyak.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Indonesia sebelumnya pernah juga keluar dari keanggotaan OPEC. Oleh karena itu, menurut Presiden, hal tersebut tidak akan memberi pengaruh pada kerja sama antarnegara.

Dia menekankan Indonesia tetap menjalin hubungan baik dengan OPEC dan menjalin hubungan bilateral dengan sejumlah negara anggota OPEC.

"Dulu kita pernah menjadi anggota OPEC dan tidak menjadi anggota OPEC. Kemudian kita masuk lagi karena kita ingin informasi naik turunnya harga kemudian kondisi stok di setiap negara. Itu bisa tahu kalau menjadi anggota," pungkas Presiden. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan