PENGAMPUNAN PAJAK

Deklarasi Sudah Rp1,8 triliun, Repatriasi Rp458 miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 19:26 WIB
Deklarasi Sudah Rp1,8 triliun, Repatriasi Rp458 miliar Pencanangan Tax Amnesty (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Kamis pagi (28/7) atau 10 hari sejak program pengampunan pajak resmi diluncurkan, jumlah dana wajib pajak yang dideklarasikan sudah mencapai Rp1,8 triliun, sementara jumlah dana repatriasi mencapai Rp458 miliar.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari dana yang sudah dilaporkan itu, jumlah uang tebusan yang sudah masuk ke kas negara sementara mencapai Rp41 miliar.

“Itu data Kamis pagi. Sampai Kamis sore ini tentu sudah ada perkembangan lagi. Jumlahnya pasti akan terus meningkat. Kami akan terus sampaikan perkembangannya ke masyarakat,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (28/7)

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Hestu menambahkan DJP optimistis dana yang dilaporkan akan terus bertambah, seiring dengan peningkatan pelayanan yang akan diberikan. Dengan peningkatan pelayanan itu, diharapkan tingkat partisipasi wajib pajak pun bertambah.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada seluruh kepala kantor pelayanan pajak untuk meningkatkan pelayanan tax amnesty. Ini poin penting bagi kami. Karena memang pelayanan ini menjadi penentu kesuksesan tax amnesty,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis siang (28/7), Presiden Jokowi, didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiadi, dan sejumlah direksi bank BUMN, memberikan arahan kepada seluruh kepala KPP di Istana Negara.

Hal itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, di hadapan rapat kabinet, Presiden mengeluhkan pelayanan tax amnesty. “Ada [wajib pajak] yang datang, orangnya [petugas help desk tax amnesty] tidak ada, nanti ada orangnya, tapi tidak bisa menjelaskan detil,” kata Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan