PENGAMPUNAN PAJAK

Deklarasi Sudah Rp1,8 triliun, Repatriasi Rp458 miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 19:26 WIB
Deklarasi Sudah Rp1,8 triliun, Repatriasi Rp458 miliar Pencanangan Tax Amnesty (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Kamis pagi (28/7) atau 10 hari sejak program pengampunan pajak resmi diluncurkan, jumlah dana wajib pajak yang dideklarasikan sudah mencapai Rp1,8 triliun, sementara jumlah dana repatriasi mencapai Rp458 miliar.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari dana yang sudah dilaporkan itu, jumlah uang tebusan yang sudah masuk ke kas negara sementara mencapai Rp41 miliar.

“Itu data Kamis pagi. Sampai Kamis sore ini tentu sudah ada perkembangan lagi. Jumlahnya pasti akan terus meningkat. Kami akan terus sampaikan perkembangannya ke masyarakat,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (28/7)

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Hestu menambahkan DJP optimistis dana yang dilaporkan akan terus bertambah, seiring dengan peningkatan pelayanan yang akan diberikan. Dengan peningkatan pelayanan itu, diharapkan tingkat partisipasi wajib pajak pun bertambah.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada seluruh kepala kantor pelayanan pajak untuk meningkatkan pelayanan tax amnesty. Ini poin penting bagi kami. Karena memang pelayanan ini menjadi penentu kesuksesan tax amnesty,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis siang (28/7), Presiden Jokowi, didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiadi, dan sejumlah direksi bank BUMN, memberikan arahan kepada seluruh kepala KPP di Istana Negara.

Hal itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, di hadapan rapat kabinet, Presiden mengeluhkan pelayanan tax amnesty. “Ada [wajib pajak] yang datang, orangnya [petugas help desk tax amnesty] tidak ada, nanti ada orangnya, tapi tidak bisa menjelaskan detil,” kata Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran