KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Dekati WP, DJP Datangi Perusahaan Manufaktur Jelaskan Pajak Natura

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Desember 2023 | 15:25 WIB
Dekati WP, DJP Datangi Perusahaan Manufaktur Jelaskan Pajak Natura

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Petugas dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau mendatangi sebuah perusahaan manufaktur yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.

Kedatangan petugas ini bertujuan memberikan sosialisasi mengenai ketentuan tentang pajak natura seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023. Karena masih terbilang baru, ketentuan tentang pajak natura belum begitu mendalam dipahami oleh banyak perusahaan.

"PMK 66/2023 merupakan aturan baru dan kami berharap PT TMI bisa menerapkannya dengan benar. Kami siap membantu melalui edukasi," kata Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Kepri Suyamto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Melalui PMK 66/2023, dijelaskan bahwa semua imbalan terkait pekerjaan atau jasa baik berupa uang, barang, atau fasilitas adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Semua imbalan/penggantian terkait pekerjaan/jasa, baik itu berupa uang, barang, atau fasilitas, adalah biaya 3M kecuali diatur lain di UU PPh," tulis DJP dalam FAQ tersebut.

Meski demikian, setidaknya terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan guna memastikan biaya akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan termasuk biaya 3M atau tidak. Pertama, apakah natura atau kenikmatan yang diberikan tercantum dalam kontrak sebagai imbalan kerja?

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Kedua, jika natura atau kenikmatan tidak tercantum dalam kontrak, apakah natura atau kenikmatan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja?

Ketiga, jika tidak diatur sebagai imbalan kerja dalam UU PPh, apakah terdapat intensi dari pegawai untuk menerima natura atau kenikmatan tersebut?

"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut, maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," tulis DJP dalam FAQ.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Bila unsur 3M terpenuhi, wajib pajak yang memberikan imbalan boleh membiayakan natura dan kenikmatan tersebut.

"Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR melalui UU HPP sepakat untuk memperlakukan imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerimanya.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Walau demikian, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh telah diperinci dalam Lampiran A PMK 66/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?