KINERJA FISKAL

Defisit RAPBN 2022 Dinilai Tak Realistis, Berapa Idealnya?

Dian Kurniati | Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:32 WIB
Defisit RAPBN 2022 Dinilai Tak Realistis, Berapa Idealnya?

Ilustrasi kinerja fiskal

JAKARTA, DDTCNews - Angka defisit yang tertuang dalam RAPBN 2022 dinilai terlalu tinggi. Fraksi Partai Gerindra DPR menyarankan pemerintah menurunkan angka defisit menjadi 4,0% hingga 4,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dalam RAPBN 2022, angka defisit dipatok di angka 4,85% terhadap PDB. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menilai angka itu terlalu tinggi, sehingga sulit untuk dikembalikan lagi ke bawah 3,0% PDB pada 2023.

"Yang lebih realistis, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyarankan lebih diturunkan lagi hingga kisaran 4,0% sampai 4,5%," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Wihadi mengatakan UU 2/2020 mengamanatkan penurunan defisit anggaran secara bertahap menjadi paling tinggi 3% pada 2023. APBN 2022 akan menjadi tahun terakhir pelebaran defisit anggaran sehingga harus ditetapkan pada rentang angka yang semakin mendekati 3%.

Pada 2020, defisit APBN tercatat mencapai 6,14% karena mengalami hantaman keras akibat pandemi Covid-19. Sementara pada tahun ini, outlook defisit APBN diperkirakan sebesar 5,82%.

Fraksi Partai Gerindra juga mengungkapkan ada sejumlah rencana belanja negara yang perlu dievaluasi. Misalnya, alokasi belanja pemerintah pusat yang naik 0,58%, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hanya naik 0,02% dari outlook 2021. Menurut Wihadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan fokus perbaikan kualitas belanja.

Baca Juga:
Kemenkeu Siap Antisipasi Lonjakan Pencairan Anggaran pada Akhir Tahun

Selain itu, terdapat catatan mengenai proyeksi meningkatnya rasio utang pemerintah yang akan mencapai 43,76%-44,28% terhadap PDB pada 2022. Fraksi Partai Gerindra menilai rasio utang tersebut naik signifikan dibandingkan dengan asumsi rasio utang tahun ini yang sebesar 41% PDB. Sementara rasio utang pada 2020 hanya 40% terhadap PDB.

"Jauh di atas rasio utang 2019 sebesar 31% dan kondisi akhir 2014 sebesar 24% dari PDB," ujar Wihadi.

Kendati dinilai masih aman, rasio utang tetap perlu dikaji kembali. Fraksi Partai Gerindra mengingatkan pentingnya penguatan koordinasi dalam memantau perkembangan utang luar negeri bersama Bank Indonesia.

Baca Juga:
Ada DIPA Elektronik & e-Katalog 6.0, Belanja APBN 2025 Mulai 1 Januari

Sebagai informasi, pemerintah memproyeksi defisit APBN 2022 senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, mengatakan rencana defisit tersebut memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal seperti amanat UU 2/2020.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan fiskal agar tingkat utang berada dalam batas yang terkendali melalui inovasi pembiayaan yang menjadi bagian dari reformasi fiskal.

Inovasi di sisi pembiayaan tersebut difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian, serta melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha yang lebih terintegrasi dalam pembiayaan infrastruktur. Selain itu, ada upaya penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi (LPI), serta pendalaman pasar obligasi negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?