APBN 2024

Kemenkeu Siap Antisipasi Lonjakan Pencairan Anggaran pada Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 12 Desember 2024 | 14:30 WIB
Kemenkeu Siap Antisipasi Lonjakan Pencairan Anggaran pada Akhir Tahun

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan pencairan anggaran pada akhir tahun.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan salah satu strategi yang akan dilaksanakan ialah memperpanjang durasi layanan di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). KPPN yang normalnya melayani hingga pukul 17.00 WIB, kini bisa sesuai dengan kebutuhan.

"[Perpanjangan durasi layanan KPPN] ada yang setengah jam, ada yang 1 jam. Kalau kurang juga bisa ditambahkan lagi 1 jam," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Prima menuturkan Kemenkeu dalam menjaga kelancaran pencairan anggaran juga selalu melakukan pengecekan terhadap sistem yang terkait dengan pembayaran. Menurutnya, sistem yang baik akan berdampak positif terhadap kecepatan pelayanan KPPN.

Kemudian, Kemenkeu membuatkan task force untuk membantu pelayanan pencairan anggaran di KPPN yang mempunyai beban kerja tinggi. Melalui skema ini, KPPN akan mendapatkan bantuan dari kantor pusat dalam pelaksanaan penyelesaian surat perintah membayar (SPM).

Terakhir, Kemenkeu akan membentuk suatu manajemen antara KPPN dan satker sehingga terdapat tim yang memastikan jadwal-jadwal penyampaian SPM kepada KPPN.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Prima menyebut peningkatan penerbitan SPM oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) yang diterima KPPN mulai terasa dalam beberapa waktu terakhir.

Pada September dan Oktober 2024, rata-rata SPM yang diterima KPPN sebanyak 25.000 per hari, sedangkan pada November 2024 menjadi 26.000 per hari.

"Di Desember ini, sampai saat ini sudah naik ke 44.000 SPM per hari," ujarnya.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

SPM adalah dokumen yang diterbitkan PA/KPA ataupun pejabat lain yang ditunjuk guna mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Setelah diterbitkan, SPM itu diajukan ke KPPN untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Sebelum SP2D diterbitkan, KPPN terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengujian atas SPM dari PA/KPA. Penelitian SPM ini meliputi penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran SPM.

Pengujian SPM meliputi pengujian atas kebenaran penghitungan angka beban APBN yang tercantum dalam SPM, pengujian ketersediaan dana, pengujian kesesuaian tagihan dengan data kontrak, dan pengujian persyaratan pencairan dana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP