APBN 2024

Kemenkeu Siap Antisipasi Lonjakan Pencairan Anggaran pada Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 12 Desember 2024 | 14:30 WIB
Kemenkeu Siap Antisipasi Lonjakan Pencairan Anggaran pada Akhir Tahun

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan pencairan anggaran pada akhir tahun.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan salah satu strategi yang akan dilaksanakan ialah memperpanjang durasi layanan di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). KPPN yang normalnya melayani hingga pukul 17.00 WIB, kini bisa sesuai dengan kebutuhan.

"[Perpanjangan durasi layanan KPPN] ada yang setengah jam, ada yang 1 jam. Kalau kurang juga bisa ditambahkan lagi 1 jam," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Prima menuturkan Kemenkeu dalam menjaga kelancaran pencairan anggaran juga selalu melakukan pengecekan terhadap sistem yang terkait dengan pembayaran. Menurutnya, sistem yang baik akan berdampak positif terhadap kecepatan pelayanan KPPN.

Kemudian, Kemenkeu membuatkan task force untuk membantu pelayanan pencairan anggaran di KPPN yang mempunyai beban kerja tinggi. Melalui skema ini, KPPN akan mendapatkan bantuan dari kantor pusat dalam pelaksanaan penyelesaian surat perintah membayar (SPM).

Terakhir, Kemenkeu akan membentuk suatu manajemen antara KPPN dan satker sehingga terdapat tim yang memastikan jadwal-jadwal penyampaian SPM kepada KPPN.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Prima menyebut peningkatan penerbitan SPM oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) yang diterima KPPN mulai terasa dalam beberapa waktu terakhir.

Pada September dan Oktober 2024, rata-rata SPM yang diterima KPPN sebanyak 25.000 per hari, sedangkan pada November 2024 menjadi 26.000 per hari.

"Di Desember ini, sampai saat ini sudah naik ke 44.000 SPM per hari," ujarnya.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

SPM adalah dokumen yang diterbitkan PA/KPA ataupun pejabat lain yang ditunjuk guna mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Setelah diterbitkan, SPM itu diajukan ke KPPN untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Sebelum SP2D diterbitkan, KPPN terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengujian atas SPM dari PA/KPA. Penelitian SPM ini meliputi penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran SPM.

Pengujian SPM meliputi pengujian atas kebenaran penghitungan angka beban APBN yang tercantum dalam SPM, pengujian ketersediaan dana, pengujian kesesuaian tagihan dengan data kontrak, dan pengujian persyaratan pencairan dana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?