APBN 2024

Realisasi Belanja Subsidi dan Kompensasi Tumbuh 31%, Ini Kata Wamenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Desember 2024 | 12:00 WIB
Realisasi Belanja Subsidi dan Kompensasi Tumbuh 31%, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan paparan terkait dengan realisasi belanja non-K/L.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja subsidi dan kompensasi pada Januari hingga November 2024 sudah mencapai Rp420,5 triliun, naik 31,9% dari periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengeklaim pertumbuhan realisasi subsidi dan kompensasi tersebut merupakan menandakan adanya geliatnya ekonomi yang positif.

"Artinya perekonomian kita bergerak, BBM-nya diminta, LPG-nya dicari, listriknya digunakan, dan penyaluran kredit berjalan meningkat. Jadi, ekonomi kita bergerak," katanya dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Suahasil menuturkan APBN telah membantu mempertahankan daya beli masyarakat melalui subsidi dan bantuan sosial (bansos). Kedua instrumen tersebut mampu mempertahankan inflasi inti pada level 2,3%.

Secara terperinci, lanjutnya, realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi tersebut terdiri atas subsidi energi senilai Rp157,2 triliun, subsidi non-energi senilai Rp87 triliun, dan kompensasi energi senilai Rp176,4 triliun.

Dia menjelaskan kompensasi energi dibayarkan setiap kuartal. Tahun ini, pemerintah telah membayar kompensasi energi untuk kuartal I/2024 dan kuartal II/2024 kepada Pertamina dan PLN. Sementara itu, pembayaran kompensasi kuartal III/2024 saat ini sedang diproses.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Untuk kompensasi dilakukan pembayaran dan pengecekan tiap kuartal. Saat ini telah selesai dibayar kompensasi kuartal II/2024 dan untuk kuartal III/2024 ini sedang dalam proses penelitian dan penelaahan," ujar Suahasil.

Lebih lanjut, total BBM bersubsidi yang tersalurkan pada Januari - November 2024 sudah mencapai 15,1 juta kiloliter, tumbuh 1,1%. Pemerintah juga sudah menyalurkan LPG 3 kg sebanyak 6,85 juta kg, atau tumbuh 1,9%.

Sementara itu, jumlah pelanggan yang menerima listrik bersubsidi mencapai 41,5 juta pelanggan, naik 4,4%. Adapun realisasi kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp269,5 triliun untuk 4,7 juta debitur. Nilai KUR tersebut meningkat 17,8%, sedangkan jumlah debiturnya naik 14,7%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini