APBN 2023

Defisit Dipatok 2,84%, Sri Mulyani Jamin Sudah Dihitung dengan Teliti

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 10:21 WIB
Defisit Dipatok 2,84%, Sri Mulyani Jamin Sudah Dihitung dengan Teliti

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penetapan target defisit APBN 2023 sebesar 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB) telah melewati proses kalibrasi secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah berkomitmen mengembalikan defisit APBN ke level di bawah 3% pada 2023. Dia juga meyakinkan penetapan target penurunan defisit APBN juga sudah mempertimbangkan berbagai ketidakpastian global pada tahun depan.

"Kami tentu tidak menutup mata soal lingkungan global akan sangat dinamis. Kami harus terus bersiap dengan setiap kemungkinan," katanya dalam Bloomberg CEO Forum: Moving Forward Together, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan APBN sejak 2020 telah bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya pada masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UU 2/2020, defisit APBN harus dikembalikan paling tinggi 3% pada 2023.

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR tidak membuka ruang untuk menunda penurunan defisit APBN. Dengan APBN yang mulai disehatkan, dia meyakini defisit akan kembali dalam situasi normal pada tahun depan.

Meski demikian, Sri Mulyani menilai pengelolaan APBN 2023 akan tetap menghadapi berbagai tantangan. Selain pandemi Covid-19, ekonomi dunia masih dalam situasi yang serba tidak pasti, termasuk soal volatilitas harga komoditas minyak mentah, minyak kelapa sawit, dan batu bara.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

"Dengan momentum pemulihan ekonomi yang harus dijaga, kami pikir bisa melakukannya [mengembalikan defisit APBN di bawah 3%]," ujarnya.

Melalui UU 28/2022, pemerintah dan DPR menargetkan pendapatan negara dalam APBN 2023 senilai Rp2.463 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,22 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun, dan hibah Rp409,42 triliun.

Kemudian dari sisi belanja 2023, direncanakan senilai Rp3.016,17 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp814,71 triliun.

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2023 akan senilai Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?