DEFISIT ANGGARAN

Defisit APBN yang Membengkak Bakal Pulih 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 April 2020 | 14:06 WIB
Defisit APBN yang Membengkak Bakal Pulih  2023

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

JAKARTA,DDTCNews—Pemerintah memprediksi dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 terhadap melonjaknya defisit anggaran diprediksi akan terasa hingga dua tahun ke depan atau 2023.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan defisit anggaran terhadap PDB tahun ini diprediksi menembus 5%, lebih besar dari amanat UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yang mematok maksimal 3%.

“Dalam Perpu No.1/2020 ada peningkatan defisit di atas 3% dan diharapkan mampu dikendalikan dengan penurunan gradual pada 2022, sehingga pada 2023 angka defisit dapat dikendalikan di level 3%,” tuturnya, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Askolani menambahkan pemerintah akan menyusun sejumlah upaya agar defisit APBN bisa kembali sesuai dengan amanah UU. Nanti, antisipasi kebijakan akan diarahkan dalam kerangka jangka waktu menengah.

Strategi pertama dari otoritas fiskal adalah menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) untuk 2021. Laporan tersebut menurutnya akan segera diserahkan kepada DPR pada bulan depan.

Selain itu, RAPBN 2021 yang tengah disusun juga menawarkan satu paket kebijakan yang diarahkan untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dukungan kebijakan fiskal pemerintah akan dibuat secara gradual pada tahun depan dan 2022.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Setidaknya ada tiga agenda penting yang menjadi perhatian pemerintah. Pertama, reformasi sistem perlindungan sosial. Kedua, reformasi sistem kesehatan. Ketiga, melakukan reformasi sistem pendidikan.

“Satu paket kebijakan penanganan Covid-19 bukan hanya diantisipasi untuk tahun ini, tapi bagaimana dukungan bisa berlanjut khususnya untuk melakukan reform social safety net, reform kesehatan dan pendidikan,” ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak