KINERJA FISKAL

Defisit APBN 2022 Cuma 2,38% PDB, Sri Mulyani Jelaskan Disiplin Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 12:15 WIB
Defisit APBN 2022 Cuma 2,38% PDB, Sri Mulyani Jelaskan Disiplin Fiskal

Warga melintas di bawah jalan layang non tol Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 464,3 triliun atau sebesar 2,38 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi defisit APBN 2022 yang hanya sebesar 2,38% menjadi bukti komitmen pemerintah kembali kepada disiplin fiskal.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Meski berperan sebagai shock absorber, APBN dapat disehatkan sehingga defisitnya kembali ke bawah 3% PDB lebih cepat.

"Tahun 2022 baru saja kita tutup [dengan] defisit kita di 2,38%. Jauh lebih kecil [dari yang direncanakan pemerintah]," katanya dalam CEO Banking Forum, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan APBN ketika pandemi Covid-19 telah bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. Kondisi itu menyebabkan defisit melebar dan posisi utang juga meningkat.

Dia menjelaskan pada saat menyusun UU 2/2020, pemerintah telah melakukan kalkulasi mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyehatkan APBN. Dalam waktu 3 tahun, defisit APBN harus kembali ke level di bawah 3%.

Pada 2020, pemerintah harus melebarkan defisit APBN hingga sebesar 6,14% karena situasi pandemi yang menyebabkan penerimaan menurun sedangkan kebutuhan belanja melonjak. Angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan 2,38% pada 2022.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Memasuki 2023, pemerintah merancang APBN dengan defisit sebesar senilai Rp598,15 triliun atau 2,84% PDB.

Sri Mulyani menyebut strategi pemerintah melebarkan defisit APBN hanya selama 3 tahun juga sempat diragukan berbagai lembaga pemeringkat utang. Pasalnya, pelebaran defisit biasanya membuat suatu negara terlena hingga sulit kembali pada disiplin fiskal, seperti yang terjadi pada negara-negara di kawasan Amerika latin.

"Mengembalikan kepada sebuah disiplin, itu adalah sesuatu yang hampir semua rating agency skeptical. Kalau pun ada determinasi, ekonominya mungkin waktu itu enggak siap untuk kamu ketatkan lagi," ujarnya.

Pemerintah mencatat kinerja APBN 2022 mengalami defisit senilai Rp464,3 triliun atau 2,38% PDB. Defisit tersebut terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.626,4 triliun dan belanja negara Rp2.090,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?