KINERJA FISKAL

Defisit APBN 2022 Cuma 2,38% PDB, Sri Mulyani Jelaskan Disiplin Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 12:15 WIB
Defisit APBN 2022 Cuma 2,38% PDB, Sri Mulyani Jelaskan Disiplin Fiskal

Warga melintas di bawah jalan layang non tol Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 464,3 triliun atau sebesar 2,38 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi defisit APBN 2022 yang hanya sebesar 2,38% menjadi bukti komitmen pemerintah kembali kepada disiplin fiskal.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk menyehatkan kembali APBN yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Meski berperan sebagai shock absorber, APBN dapat disehatkan sehingga defisitnya kembali ke bawah 3% PDB lebih cepat.

"Tahun 2022 baru saja kita tutup [dengan] defisit kita di 2,38%. Jauh lebih kecil [dari yang direncanakan pemerintah]," katanya dalam CEO Banking Forum, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan APBN ketika pandemi Covid-19 telah bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. Kondisi itu menyebabkan defisit melebar dan posisi utang juga meningkat.

Dia menjelaskan pada saat menyusun UU 2/2020, pemerintah telah melakukan kalkulasi mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyehatkan APBN. Dalam waktu 3 tahun, defisit APBN harus kembali ke level di bawah 3%.

Pada 2020, pemerintah harus melebarkan defisit APBN hingga sebesar 6,14% karena situasi pandemi yang menyebabkan penerimaan menurun sedangkan kebutuhan belanja melonjak. Angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan 2,38% pada 2022.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Memasuki 2023, pemerintah merancang APBN dengan defisit sebesar senilai Rp598,15 triliun atau 2,84% PDB.

Sri Mulyani menyebut strategi pemerintah melebarkan defisit APBN hanya selama 3 tahun juga sempat diragukan berbagai lembaga pemeringkat utang. Pasalnya, pelebaran defisit biasanya membuat suatu negara terlena hingga sulit kembali pada disiplin fiskal, seperti yang terjadi pada negara-negara di kawasan Amerika latin.

"Mengembalikan kepada sebuah disiplin, itu adalah sesuatu yang hampir semua rating agency skeptical. Kalau pun ada determinasi, ekonominya mungkin waktu itu enggak siap untuk kamu ketatkan lagi," ujarnya.

Pemerintah mencatat kinerja APBN 2022 mengalami defisit senilai Rp464,3 triliun atau 2,38% PDB. Defisit tersebut terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.626,4 triliun dan belanja negara Rp2.090,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN