BERITA PAJAK HARI INI

Deadline Sudah Lewat, DJP: Wajib Pajak OP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 April 2021 | 08:00 WIB
Deadline Sudah Lewat, DJP: Wajib Pajak OP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan

Ucapan terima kasih dari Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun deadline penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020 sudah lewat, wajib pajak orang pribadi masih tetap bisa melaporkannya. Pelaporan SPT Tahunan masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/4/2021).

Ditjen Pajak (DJP) masih mengharapkan wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021 untuk tetap menjalankan kewajibannya. Meskipun demikian, akan ada denda yang dikenakan.

“Wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hingga 31 Maret 2021, sudah ada 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh sebesar 26,1%.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan mengenai terbitnya aturan perluasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) mobil. Ada pula bahasan mengenai paradigma baru yang digunakan dalam pemberian insentif fiskal.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Apresiasi dari DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah semakin tinggi. Terlebih, selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-filing inilah yang menjadi solusi,” katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Tunggu STP dari KPP

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan apabila wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Pembayaran denda menunggu terbitnya surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Denda tersebut dibayarkan setelah kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan STP kepada wajib pajak tersebut,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Jika SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, ada sanksi lainnya. Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan. Simak ‘Telat Lapor SPT Tahunan? Bayar Dendanya Tunggu Ini Dulu’. (DDTCNews)

  • PPnBM DTP Mobil

Pemerintah resmi memperluas insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. Perluasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.31/PMK.010/2021.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pemerintah memperluas insentif PPnBM atas kendaraan bermotor lantaran insentif yang diberikan melalui PMK 20/2021 dinilai belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021…belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 31/2021. Simak ‘PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pemberian Insentif Fiskal

Pemerintah menggunakan paradigma baru dalam pemberian insentif fiskal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan paradigma tersebut terdiri atas dua aspek. Pertama, simplicity & certainty. Aspek ini menyangkut penyederhanaan prosedur serta kepastian akan hak dan kewajiban wajib pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kedua, trust & verify. Aspek ini menyangkut pemberian kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak dalam proses pengajuan fasilitas serta verifikasi dalam rangka pengawasan (post audit). Keduanya ditujukan agar pemberian fasilitas tepat sasaran serta lebih menarik.

“Memang pajak harus di-collect. Collection-nya harus pasti, efisien, dan simpel. Kita mempercayai wajib pajak tapi nanti kita verify. Jadi semuanya memberikan suatu ruangan bagi dunia usaha untuk berkembang. Namun, kita sama-sama responsible,” ujarnya. (DDTCNews)

  • PPh Dividen

Pakar menilai strategi pemerintah mengubah ketentuan pajak atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah tepat.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemerintah sudah terlebih dahulu menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui Perpu 1/2020 sebelum memutuskan pengecualian dividen dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja.

“Ini kerja cerdas pemerintah. Sebelum dividen tidak kena pajak, basic-nya adalah bagaimana PPh badan itu diturunkan terlebih dahulu," ujar Darussalam. Simak ‘Kebijakan Pengecualian Dividen dari Objek PPh Tepat, Ini Kata Pakar’. (DDTCNews)

  • Penghargaan Kehumasan

DJP meraih 3 penghargaan kehumasan dalam ajang The 6th PR Indonesia Awards (PRIA). Dalam acara yang diselenggarakan secara virtual melalui kanal Youtube PR Indonesia Magazine, Rabu (31/3/2021), DJP meraih tiga penghargaan Gold Winner dalam subkategori situs web, media sosial, dan laporan tahunan.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Ketiga penghargaan itu menyumbang kemenangan untuk Kementerian Keuangan sebagai salah satu dari empat peraih Platinum PRIA 2021. Platinum merupakan apresiasi tertinggi yang diberikan kepada peserta yang telah menghimpun penghargaan terbanyak pada hampir semua lini kategori PRIA 2021. (DDTCNews)

  • DBH Cukai Hasil Tembakau

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan ketentuan.

Suahasil mengatakan pemerintah mencairkan DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor kesehatan, serta memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Proporsi pemanfaatannya juga telah diatur dalam PMK 206/2020.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Suahasil mengatakan PMK 206/2020 telah mengatur proporsi 50% dari alokasi DBH CHT harus difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan buruh industri tembakau. Bentuknya dapat berupa pemberian bantuan langsung dan pelatihan kerja.

Selanjutnya, 25% dari alokasi DBH CHT digunakan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Sisanya, untuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal. Menurut Suahasil, berkurangnya barang kena cukai ilegal diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari cukai. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2021 | 23:52 WIB

Peningkatan jumlah SPT yang dilaporkan menandakan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pajak makin meningkat. Diharapkan tahun-tahun berikutnya jumlah tersebut dapat terus meningkat sehingga dapat selangkah lebih dekat dalam terciptanya masyarakat yang taat dan melek pajak. Namun, dibutuhkan pula sosialisasi dan edukasi terus-menerus dari DJP, para praktisi pajak, dan pihak lain kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan pajak WP dapat terus meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN