Tangkapan layar tampilan e-Reporting Insentif Covid-19.
JAKARTA, DDTCNews – Deadline penyampaian laporan pemanfaatan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM untuk masa pajak Mei 2020 jatuh pada besok, Sabtu (20/6/2020).
Terkait dengan hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut dapat segera melaporkan realisasinya.
“Untuk memastikan insentif ini dimanfaatkan, kami meminta kerja sama dari para wajib pajak untuk melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ini melalui www.pajak.go.id,” ujar Hestu, Jumat (19/6/2020). Simak Tips Pajak ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.
Sesuai SE-29/PJ/2020, file laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Untuk PPh Pasal 21 DTP, jika pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai deadlin, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada account representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Khusus untuk UMKM, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018. Simak pula artikel 'Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif Jadi Dianggap Telat? Ini Kata DJP'.
Laporan realisasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DJP. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’ dan ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’.
Hestu mengatakan dalam situasi yang sulit saat ini, pemerintah memberikan berbagai upaya untuk memastikan dunia usaha terus berjalan. Salah satunya melalui insentif pajak. Sudah ada lebih dari 355.000 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Cara Memanfaatkan Insentif Tidak Susah’.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan para pelaku usaha sehingga denyut ekonomi dapat membaik,” imbuh Hestu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.