KABUPATEN PAMENGKASAN

DBH Cukai Tembakau 2021 Lampaui Setoran Pajak dan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Juni 2021 | 09:01 WIB
DBH Cukai Tembakau 2021 Lampaui Setoran Pajak dan Retribusi

Suasana salah satu pabrik rokok di Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Pemkab Pamengkasan, Madura, Jawa Timur mengungkapkan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau pada tahun ini melampaui realisasi setoran pajak dan retribusi daerah tahun fiskal 2020. (Foto: Antara)

PAMENGKASAN, DDTCNews - Pemkab Pamengkasan, Madura, Jawa Timur mengungkapkan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau pada tahun ini melampaui realisasi setoran pajak dan retribusi daerah tahun fiskal 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sahrul Munir mengatakan transfer DBH CHT pada tahun ini mencapai Rp64,5 miliar. Dia menyebutkan alokasi tersebut lebih besar dari realisasi pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi 2020 sebesar Rp51,4 miliar.

"Kegiatan usaha tembakau dan rokok di Pamekasan pada 2021, mampu menyambungkan sebesar Rp 64,5 miliar untuk keuangan daerah. Jumlah itu berdasar penerimaan Pemkab dari sektor DBHCHT untuk tahun anggaran 2021," katanya dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Terbitkan Perda Baru, Pemkab Pamekasan Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sahrul menjelaskan selisih DBHCHT dan realisasi pungutan pajak daerah mencapai Rp13,1 miliar. Dia memerinci realisasi pajak daerah di Pamengkasan pada tahun lalu sebesar Rp35,3 miliar dan setoran retribusi daerah sebesar Rp16,1 miliar.

Adapun tren pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai tembakau mengalami kenaikan dari realisasi tahun fiskal 2020 sebesar Rp56,2 miliar. Peningkatan tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha pengolahan tembakau legal di Kabupaten Pemengkasan.

"Peningkatan ini tidak lepas dari perusahaan rokok yang beroperasi secara legal di Pamekasan terus meningkat, tentunya seiring dengan adanya proses pembinaan yang dilakukan secara intensif antara Pemkab Pamekasan dengan Kantor Bea Cukai Madura," ujarnya.

Baca Juga:
Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Sahrul menambahkan belanja pemkab dari DBHCHT dibagi dalam bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum. Porsi untuk kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi sebesar 50% dari total DBHCHT yang didapat Pemkab Pamengkasan.

Sementara itu, seperti dilansir beritajatim.com. sisanya 25% belanja bidang kesehatan dan 25% lainnya untuk belanja bidang penegakan hukum. Alokasi setiap bidang akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan bidang belanja DBH CHT.

"Pada bidang kesehatan ditangani Dinas Kesehatan dan RSUD Waru, bidang penegakan hukum akan dibentuk Satgas dengan melibatkan penegak hukum, termasuk tim informan yang dibentuk Pemkab Pamekasan bekerjasama dengan Bea Cukai Madura," terangnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Terbitkan Perda Baru, Pemkab Pamekasan Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sabtu, 15 Mei 2021 | 09:01 WIB KABUPATEN KUDUS

Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Jumat, 05 Juni 2020 | 09:27 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 15 Februari 2018 | 13:46 WIB KABUPATEN PAMEKASAN

Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?