PAMEKASAN, DDTCNews – Proses pengesahan 3 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan sempat alot, terutama dalam membahas tarif pajak daerah. Pasalnya, hal itu bisa mempengaruhi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu.
Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari mengatakan silang pendapat antara Pemkab dengan dewan legislatif terjadi pada perubahan Perda Nomor 8 tahun 2013 mengenai pajak daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Silang pendapat soal pajak daerah mengarah pada penurunan tarif pajak yang mempertimbangkan asas efektifitas dan efisiensi. Tapi di sisi lain keinginan itu berpotensi mengurangi nilai PAD,” katanya, Rabu (14/2).
Adapun pembahasan 3 Ranperda itu meliputi Ranperda atas perubahan Perda 8/2013 tentang PBB-P2, Ranperda atas perubahan Perda 4/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Ranperda atas perubahan Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah.
Pada saat bersamaan, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili mengatakan dewan eksekutif daerah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap 3 Perda yang sudah disahkan itu kepada masyarakat. Dia mengharapkan timbul kemajuan daerah melalui perubahan ketiga Perda tersebut.
“Berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Timur, ketiga aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan meski masih memerlukan sedikit penyempurnaan,” tutur Halili seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.