KABUPATEN PAMEKASAN

Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 13:46 WIB
Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

PAMEKASAN, DDTCNews – Proses pengesahan 3 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan sempat alot, terutama dalam membahas tarif pajak daerah. Pasalnya, hal itu bisa mempengaruhi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu.

Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari mengatakan silang pendapat antara Pemkab dengan dewan legislatif terjadi pada perubahan Perda Nomor 8 tahun 2013 mengenai pajak daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Silang pendapat soal pajak daerah mengarah pada penurunan tarif pajak yang mempertimbangkan asas efektifitas dan efisiensi. Tapi di sisi lain keinginan itu berpotensi mengurangi nilai PAD,” katanya, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Adapun pembahasan 3 Ranperda itu meliputi Ranperda atas perubahan Perda 8/2013 tentang PBB-P2, Ranperda atas perubahan Perda 4/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Ranperda atas perubahan Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah.

Pada saat bersamaan, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili mengatakan dewan eksekutif daerah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap 3 Perda yang sudah disahkan itu kepada masyarakat. Dia mengharapkan timbul kemajuan daerah melalui perubahan ketiga Perda tersebut.

“Berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Timur, ketiga aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan meski masih memerlukan sedikit penyempurnaan,” tutur Halili seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP