KABUPATEN PAMEKASAN

Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 13:46 WIB
Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

PAMEKASAN, DDTCNews – Proses pengesahan 3 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan sempat alot, terutama dalam membahas tarif pajak daerah. Pasalnya, hal itu bisa mempengaruhi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu.

Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari mengatakan silang pendapat antara Pemkab dengan dewan legislatif terjadi pada perubahan Perda Nomor 8 tahun 2013 mengenai pajak daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Silang pendapat soal pajak daerah mengarah pada penurunan tarif pajak yang mempertimbangkan asas efektifitas dan efisiensi. Tapi di sisi lain keinginan itu berpotensi mengurangi nilai PAD,” katanya, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun pembahasan 3 Ranperda itu meliputi Ranperda atas perubahan Perda 8/2013 tentang PBB-P2, Ranperda atas perubahan Perda 4/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Ranperda atas perubahan Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah.

Pada saat bersamaan, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili mengatakan dewan eksekutif daerah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap 3 Perda yang sudah disahkan itu kepada masyarakat. Dia mengharapkan timbul kemajuan daerah melalui perubahan ketiga Perda tersebut.

“Berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Timur, ketiga aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan meski masih memerlukan sedikit penyempurnaan,” tutur Halili seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?