KABUPATEN PAMEKASAN

Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Juni 2020 | 09:27 WIB
Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAMEKASAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memastikan tidak akan memberikan potongan atau diskon pajak untuk hotel dan restoran selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pamekasan Sahrul Munir beralasan tidak memberikan potongan pajak lantaran pajak daerah atas hotel dan restoran dipungut berdasarkan pembayaran dari konsumen.

“Tetap, tidak ada diskon atau potongan pajak untuk hotel dan restoran pajak seperti biasanya sesuai pendapatan,” kata Sahrul, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dasar pengenaan pajak hotel dan restoran yang bergantung pada pembayaran konsumen mengindikasikan hotel dan restoran akan membayarkan pajak sesuai dengan pembayaran yang mereka peroleh.

Apabila jumlah konsumen menurun, maka jumlah pajak yang disetor pun menurun dan begitu pun sebaliknya. Dengan kata lain, penanggung pajak dari pajak hotel dan restoran ini sebenarnya adalah konsumen.

Untuk itu, Sahrul berharap pelaku usaha hotel dan restoran tetap konsisten dan disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya. Terlebih pajak daerah memiliki peranan yang vital terhadap pendapatan daerah asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Pajak ini sangat berpengaruh terhadap besaran PAD di Pamekasan, sehingga kami berharap pengusaha hotel dan restoran tetap memenuhi kewajiban pajaknya sesuai pendapatan,” tuturnya dilansir dari Koran Madura.

Untuk informasi, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan pajak daerah juga tergantung pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu