Ilustrasi. (DDTCNews)
PAMEKASAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memastikan tidak akan memberikan potongan atau diskon pajak untuk hotel dan restoran selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pamekasan Sahrul Munir beralasan tidak memberikan potongan pajak lantaran pajak daerah atas hotel dan restoran dipungut berdasarkan pembayaran dari konsumen.
“Tetap, tidak ada diskon atau potongan pajak untuk hotel dan restoran pajak seperti biasanya sesuai pendapatan,” kata Sahrul, Jumat (5/6/2020).
Dasar pengenaan pajak hotel dan restoran yang bergantung pada pembayaran konsumen mengindikasikan hotel dan restoran akan membayarkan pajak sesuai dengan pembayaran yang mereka peroleh.
Apabila jumlah konsumen menurun, maka jumlah pajak yang disetor pun menurun dan begitu pun sebaliknya. Dengan kata lain, penanggung pajak dari pajak hotel dan restoran ini sebenarnya adalah konsumen.
Untuk itu, Sahrul berharap pelaku usaha hotel dan restoran tetap konsisten dan disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya. Terlebih pajak daerah memiliki peranan yang vital terhadap pendapatan daerah asli daerah (PAD).
“Pajak ini sangat berpengaruh terhadap besaran PAD di Pamekasan, sehingga kami berharap pengusaha hotel dan restoran tetap memenuhi kewajiban pajaknya sesuai pendapatan,” tuturnya dilansir dari Koran Madura.
Untuk informasi, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan pajak daerah juga tergantung pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.