KABUPATEN PAMEKASAN

Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Juni 2020 | 09:27 WIB
Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAMEKASAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memastikan tidak akan memberikan potongan atau diskon pajak untuk hotel dan restoran selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pamekasan Sahrul Munir beralasan tidak memberikan potongan pajak lantaran pajak daerah atas hotel dan restoran dipungut berdasarkan pembayaran dari konsumen.

“Tetap, tidak ada diskon atau potongan pajak untuk hotel dan restoran pajak seperti biasanya sesuai pendapatan,” kata Sahrul, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dasar pengenaan pajak hotel dan restoran yang bergantung pada pembayaran konsumen mengindikasikan hotel dan restoran akan membayarkan pajak sesuai dengan pembayaran yang mereka peroleh.

Apabila jumlah konsumen menurun, maka jumlah pajak yang disetor pun menurun dan begitu pun sebaliknya. Dengan kata lain, penanggung pajak dari pajak hotel dan restoran ini sebenarnya adalah konsumen.

Untuk itu, Sahrul berharap pelaku usaha hotel dan restoran tetap konsisten dan disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya. Terlebih pajak daerah memiliki peranan yang vital terhadap pendapatan daerah asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

“Pajak ini sangat berpengaruh terhadap besaran PAD di Pamekasan, sehingga kami berharap pengusaha hotel dan restoran tetap memenuhi kewajiban pajaknya sesuai pendapatan,” tuturnya dilansir dari Koran Madura.

Untuk informasi, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan pajak daerah juga tergantung pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax