KABUPATEN PAMEKASAN

Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Juni 2020 | 09:27 WIB
Kabupaten Ini Tidak Berikan Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAMEKASAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memastikan tidak akan memberikan potongan atau diskon pajak untuk hotel dan restoran selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pamekasan Sahrul Munir beralasan tidak memberikan potongan pajak lantaran pajak daerah atas hotel dan restoran dipungut berdasarkan pembayaran dari konsumen.

“Tetap, tidak ada diskon atau potongan pajak untuk hotel dan restoran pajak seperti biasanya sesuai pendapatan,” kata Sahrul, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dasar pengenaan pajak hotel dan restoran yang bergantung pada pembayaran konsumen mengindikasikan hotel dan restoran akan membayarkan pajak sesuai dengan pembayaran yang mereka peroleh.

Apabila jumlah konsumen menurun, maka jumlah pajak yang disetor pun menurun dan begitu pun sebaliknya. Dengan kata lain, penanggung pajak dari pajak hotel dan restoran ini sebenarnya adalah konsumen.

Untuk itu, Sahrul berharap pelaku usaha hotel dan restoran tetap konsisten dan disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya. Terlebih pajak daerah memiliki peranan yang vital terhadap pendapatan daerah asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Pajak ini sangat berpengaruh terhadap besaran PAD di Pamekasan, sehingga kami berharap pengusaha hotel dan restoran tetap memenuhi kewajiban pajaknya sesuai pendapatan,” tuturnya dilansir dari Koran Madura.

Untuk informasi, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan pajak daerah juga tergantung pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN