DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Cukai Diperinci, Jatim Raih Rp1,8 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Maret 2020 | 06:01 WIB
DBH Cukai Diperinci, Jatim Raih Rp1,8 Triliun

Seorang ibu petani tembakau sedang memeriksa daun tembakau di ladang. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2020.

Perincian DBH CHT tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 13/PMK.07/2020. Berdasarkan beleid ini total DBH CHT yang akan disalurkan untuk semua daerah di Indonesia adalah sebesar Rp3,4 triliun.

“DBH CHT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 78/2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3,4 triliun,” demikian kutipan dari Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Beleid ini juga menjabarkan alokasi DBH CHT untuk setiap daerah dalam lampirannya. Adapun daerah penerima DBH CHT terbesar adalah Provinsi Jawa Timur dengan total DBH senilai Rp1,8 triliun. Kemudian, Provinsi Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan total DBH CHT senilai Rp748,3 miliar.

Selanjutnya, penerima DBH CHT terbesar ketiga adalah Provinsi Jawa Barat dengan total Rp413,1 miliar. Sementara it, daerah penerima DBH CHT terkecil adalah Provinsi Bangka Belitung dengan total Rp248.000, Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp4,8 juta dan Provinsi Riau senilai Rp9,3 juta.

Selain perincian dana DBH CHT untuk tiap provinsi, beleid ini juga menjabarkan besaran dana DBH CHT untuk setiap kota/kabupaten. Adapun pada Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan memperoleh DBH CHT terbesar yaitu senilai Rp191,4 miliar.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Adapun merujuk pada PMK No.250/PMK.07/2014 DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Lebih lanjut, PMK No.13/PMK.07/2020 ini berlaku mulai 28 Februari 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?