DANA TRANSFER KE DAERAH

DBH Cukai Diperinci, Jatim Raih Rp1,8 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Maret 2020 | 06:01 WIB
DBH Cukai Diperinci, Jatim Raih Rp1,8 Triliun

Seorang ibu petani tembakau sedang memeriksa daun tembakau di ladang. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap daerah provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2020.

Perincian DBH CHT tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 13/PMK.07/2020. Berdasarkan beleid ini total DBH CHT yang akan disalurkan untuk semua daerah di Indonesia adalah sebesar Rp3,4 triliun.

“DBH CHT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 78/2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3,4 triliun,” demikian kutipan dari Pasal 1 ayat (1) beleid tersebut

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Beleid ini juga menjabarkan alokasi DBH CHT untuk setiap daerah dalam lampirannya. Adapun daerah penerima DBH CHT terbesar adalah Provinsi Jawa Timur dengan total DBH senilai Rp1,8 triliun. Kemudian, Provinsi Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan total DBH CHT senilai Rp748,3 miliar.

Selanjutnya, penerima DBH CHT terbesar ketiga adalah Provinsi Jawa Barat dengan total Rp413,1 miliar. Sementara it, daerah penerima DBH CHT terkecil adalah Provinsi Bangka Belitung dengan total Rp248.000, Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp4,8 juta dan Provinsi Riau senilai Rp9,3 juta.

Selain perincian dana DBH CHT untuk tiap provinsi, beleid ini juga menjabarkan besaran dana DBH CHT untuk setiap kota/kabupaten. Adapun pada Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan memperoleh DBH CHT terbesar yaitu senilai Rp191,4 miliar.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Adapun merujuk pada PMK No.250/PMK.07/2014 DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Lebih lanjut, PMK No.13/PMK.07/2020 ini berlaku mulai 28 Februari 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua