KEBIJAKAN FISKAL

Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Dian Kurniati | Senin, 18 Maret 2024 | 11:45 WIB
Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambangi menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan kredit bermasalah yang terindikasi fraud pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sri Mulyani mengatakan tim terpadu telah bekerja untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. Hasilnya, terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah debitur LPEI.

"Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan LPEI dibentuk berdasarkan UU 2/2009 dengan misi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kegiatan ekspor. Dalam melaksanakan tugasnya, LPEI antara lain menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor serta memberikan penjaminan ekspor.

Dia menjelaskan saat ini LPEI tengah melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Tim terpadu pun dibentuk dengan anggota LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Itjen Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit bermasalah di LPEI.

Tim terpadu telah menyelesaikan laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI tersebut. Laporan ini lantas diserahkan Kemenkeu kepada Kejaksaan Agung agar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kami mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi, koreksi, dan bersama-sama tim terpadu melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan direksi dan manajemen LPEI akan terus meningkatkan tanggung jawabnya dalam membangun tata kelola yang baik. Sebagaimana diamanatkan UU 2/2009, tata kelola LPEI tidak menoleransi pelanggaran hukum korupsi dan konflik kepentingan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada 4 debitur LPEI terindikasi fraud dengan outstanding Rp2,5 triliun yang dilaporkan pada tahap pertama. Menurutnya, jumlah debitur LPEI yang terindikasi fraud ini berpotensi terus bertambah.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Pada tahap kedua, tim terpadu tengah memeriksa dugaan fraud oleh 6 debitur dengan outstanding senilai Rp3 triliun.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti. Daripada nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja