KEBIJAKAN FISKAL

Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Dian Kurniati | Senin, 18 Maret 2024 | 11:45 WIB
Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambangi menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan kredit bermasalah yang terindikasi fraud pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sri Mulyani mengatakan tim terpadu telah bekerja untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. Hasilnya, terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah debitur LPEI.

"Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan LPEI dibentuk berdasarkan UU 2/2009 dengan misi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kegiatan ekspor. Dalam melaksanakan tugasnya, LPEI antara lain menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor serta memberikan penjaminan ekspor.

Dia menjelaskan saat ini LPEI tengah melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Tim terpadu pun dibentuk dengan anggota LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Itjen Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit bermasalah di LPEI.

Tim terpadu telah menyelesaikan laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI tersebut. Laporan ini lantas diserahkan Kemenkeu kepada Kejaksaan Agung agar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Kami mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi, koreksi, dan bersama-sama tim terpadu melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan direksi dan manajemen LPEI akan terus meningkatkan tanggung jawabnya dalam membangun tata kelola yang baik. Sebagaimana diamanatkan UU 2/2009, tata kelola LPEI tidak menoleransi pelanggaran hukum korupsi dan konflik kepentingan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada 4 debitur LPEI terindikasi fraud dengan outstanding Rp2,5 triliun yang dilaporkan pada tahap pertama. Menurutnya, jumlah debitur LPEI yang terindikasi fraud ini berpotensi terus bertambah.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Pada tahap kedua, tim terpadu tengah memeriksa dugaan fraud oleh 6 debitur dengan outstanding senilai Rp3 triliun.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti. Daripada nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra