KP2KP BENTENG

Datangi Alamat WP, Petugas Pajak Gali Informasi Soal Omzet Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2022 | 16:30 WIB
Datangi Alamat WP, Petugas Pajak Gali Informasi Soal Omzet Usaha

Petugas KP2KP Benteng saat berkunjung ke salah satu wajib pajak pengusaha kopra. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menggali potensi perpajakan di daerah. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugas untuk melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Dilansir dari siaran pers otoritas, wajib pajak yang jadi sasaran KDPL kali ini adalah pengusaha pengolah komoditas kopra. Petugas KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama menyampaikan KDPL ini bertujuan melengkapi data perpajakan atas nama wajib pajak yang bersangkutan.

"Karena database menunjukkan ada beberapa data nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih belum lengkap," ujar Winandra dilansir pajak.go.id, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Informasi lain yang digali petugas adalah terkait kondisi usaha wajib pajak. Melalui wawancara, pemilik usaha lantas menjelaskan tentang proyeksi pendapatan usahanya yang diperoleh dari usaha pengolahan kopra.

"Kami berharap setelah KPDL ini data yang sudah dikumpulkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan perpajakan. Wajib pajak juga bisa lebih paham tentang kewajibannya," imbuh Winandra.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!