LAYANAN PAJAK

Datang ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 14:39 WIB
Datang ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? DJP Jelaskan Ini

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang punya kepentingan untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) diimbau untuk mengonfirmasi terlebih dulu ke KPP yang dituju. Konfirmasi bisa dilakukan via telepon. Daftar nomor telepon KPP bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Imbauan di atas muncul karena beberapa KPP kini tak lagi mensyaratkan pemesanan nomor antrean terlebih dulu via kunjung.pajak.go.id. Sejak pandemi Covid-19 melanda, wajib pajak yang ingin berkonsultasi ke KPP memang harus melakukan reservasi lewat aplikasi Kunjung Pajak.

"[Soal antrean] silakan konfirmasi langsung ke KPP yang dimaksud ya. Beberapa KPP sudah tidak mensyaratkan untuk membuat nomor antrean di Kunjung Pajak," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Terkait dengan layanan Kunjung Pajak, Ditjen Pajak (DJP) sempat mengonfirmasi bahwa ketentuan pemesanan nomor antrean akan diberlakukan secara permanen. Kunjung Pajak bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapat kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan dari fiskus.

Tak cuma itu, keberadaan layanan Kunjung Pajak juga memudahkan DJP untuk melakukan monitoring beban kerja yang dihadapi masing-masing unit kerja. Pasalnya, data kunjungan wajib pajak bisa tercatat dengan rapi pada sistem.

Sejak 1 September 2020, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id. Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah