UU 22/2009

Data STNK Mulai Dihapus 2023, Warga Perlu Segera Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Data STNK Mulai Dihapus 2023, Warga Perlu Segera Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

MEDAN, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun pada tahun depan.

Oleh karena itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk melakukan registrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Untuk teman-teman yang belum bayar pajak masih ada kesempatan dilaporkan kendaraannya dengan iktikad baik dan niat untuk membantu membangun negeri di wilayah Anda sendiri," ujar Firman, dikutip Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan registrasi ulang atas kendaraan tersebut. Implikasinya, kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan bisa disita.

"Nanti kalau mobilnya kita ambil di jalan gimana statusnya? 2 tahun tidak bayar, dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus," ujar Firman.

Firman pun menekankan ketentuan penghapusan data registrasi atas kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun sudah sejak 2009, yakni dalam UU 22/2009 tentang LLAJ.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Untuk diketahui, implementasi dari ketentuan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dilatarbelakangi oleh rendahnya kepatuhan pajak dan perlunya sinkronisasi data kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, tunggakan PKB se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Penghapusan data kendaraan bermotor juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda. Pasalnya, ketiga instansi memiliki catatan jumlah kendaraan bermotor yang berbeda.

Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun