ADMINISTRASI PAJAK

Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB
Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menghapus data prepopulated yang seharusnya tidak ada pada SPT Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan data prepopulated berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Data prepopulated tersebut berasal dari data bukti potong yang telah dilaporkan oleh pemotong pajak (pemberi penghasilan). Dalam hal terdapat data prepopulated yang seharusnya tidak ada pada SPT maka silakan dihapus saja,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Di sisi lain, seperti diberitakan sebelumnya, fitur data prepopulated juga kemungkinan bisa tidak muncul ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Ada beberapa penyebab bukti pungut/potong tersebut belum masuk sistem DJP sehingga memengaruhi ketersediaan data prepopulated. Pertama, terdapat jeda waktu proses pemasukan data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengisian SPT Tahunan.

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik. Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kendati belum tersedia data prepopulated, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar berdasarkan pada bukti potong yang diterima. Simak pula ‘Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas’.

“Silakan melakukan pengisian SPT Tahunan PPh sesuai dengan penghasilan yang diterima dan kondisi pada tahun pajak bersangkutan,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP