ADMINISTRASI PAJAK

Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB
Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menghapus data prepopulated yang seharusnya tidak ada pada SPT Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan data prepopulated berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Data prepopulated tersebut berasal dari data bukti potong yang telah dilaporkan oleh pemotong pajak (pemberi penghasilan). Dalam hal terdapat data prepopulated yang seharusnya tidak ada pada SPT maka silakan dihapus saja,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Di sisi lain, seperti diberitakan sebelumnya, fitur data prepopulated juga kemungkinan bisa tidak muncul ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Ada beberapa penyebab bukti pungut/potong tersebut belum masuk sistem DJP sehingga memengaruhi ketersediaan data prepopulated. Pertama, terdapat jeda waktu proses pemasukan data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengisian SPT Tahunan.

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik. Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Kendati belum tersedia data prepopulated, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar berdasarkan pada bukti potong yang diterima. Simak pula ‘Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas’.

“Silakan melakukan pengisian SPT Tahunan PPh sesuai dengan penghasilan yang diterima dan kondisi pada tahun pajak bersangkutan,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha