DATA PPS HARI INI

Data PPS 16 April 2022: Sebanyak 37.313 Wajib Pajak Ungkap Hartanya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 April 2022 | 12:45 WIB
Data PPS 16 April 2022: Sebanyak 37.313 Wajib Pajak Ungkap Hartanya

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 37.313 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Sabtu, 16 April 2022 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 16 April 2022:

Wajib Pajak
37.313 wajib pajak
, naik 0,3% dari posisi hari sebelumnya 37.196 wajib pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Surat Keterangan
42.766 surat keterangan
, naik 0,3% dari posisi hari sebelumnya 42.623 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp6.634,93 miliar
, naik 0,2% dari posisi hari sebelumnya Rp6.616,41 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp65.142,77 miliar
, naik 0,3% dari posisi hari sebelumnya Rp64.973,49 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Deklarasi Dalam Negeri
Rp56.000,3 miliar
, naik 0,3% dari posisi hari sebelumnya Rp55.833,94 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp4.972,89 miliar
, naik 0,02% dari posisi hari sebelumnya Rp4.972,06 miliar.

Investasi
Rp4.171,6 miliar
, naik 0,05% dari posisi hari sebelumnya Rp4.169,6 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat