UU 22/2009

Data Kendaraan Dihapus karena STNK Mati 2 Tahun, Kualitas Layanan Naik

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Data Kendaraan Dihapus karena STNK Mati 2 Tahun, Kualitas Layanan Naik

Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Korlantas Polri memandang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ akan meningkatkan kualitas pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui penerapan Pasal 74 UU LLAJ, data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh setiap instansi akan terintegrasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah diyakini akan membaik.

"Kita akan rapikan dulu data kita sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Dengan pelayanan yang lebih berkualitas, kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB diharapkan terus meningkat dan lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi saat ini.

"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," ujar Firman.

Firman mengatakan penerapan Pasal 74 UU LLAJ tak hanya berfungsi meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan basis data yang lebih baik, pemerintah juga akan lebih mudah memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kecelakan lalu lintas.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Untuk diketahui, Pasal 74 UU LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, nantinya kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali dan dengan demikian bakal berstatus 'bodong'.

Eksekusi Pasal 74 UU LLAJ atas kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun atau lebih diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menyinkronkan data kendaraan bermotor antarinstansi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar