LAYANAN KEPABEANAN

Data IMEI Sudah Terkirim ke CEIR tapi Sinyal Belum Bisa, Coba Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Data IMEI Sudah Terkirim ke CEIR tapi Sinyal Belum Bisa, Coba Tips Ini

Alur registrasi IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Penumpang yang tiba di Indonesia perlu mendaftarkan nomor IMEI atas gadget atau gawai yang baru dibeli di luar negeri. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD) di sejumlah bandara internasional Tanah Air.

Dalam pendaftaran IMEI, data yang diterima Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dikirimkan ke database CEIR yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Jika status registrasi IMEI adalah "Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR" maka semestinya gawai sudah bisa menangkap sinyal GSM.

"Terhadap status tersebut, semestinya sudah bisa menggunakan jaringan operator domestik," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Namun, ada kalanya sinyal tak kunjung diterima oleh ponsel meski status registrasi IMEI-nya sudah sukses. Jika kondisi tersebut terjadi, pemilik gawai bisa menjajal tips berikut ini.

"Jika masih belum bisa [dapat sinyal], silakan lakukan restart dan keluarkan kartu [kemudian kartu dimasukkan kembali]. Jika masih belum bisa silakan menghubungi Kominfo di nomor 159," tulis DJBC.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengeluhkan gawainya tak kunjung bisa menangkap sinyal operator seluler. Padahal, registrasi IMEI sudah dilakukannya sejak Juni 2023 atau 2 bulan lalu.

Dalam proses pendaftaran IMEI, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%