LAYANAN KEPABEANAN

Data IMEI Sudah Terkirim ke CEIR tapi Sinyal Belum Bisa, Coba Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Data IMEI Sudah Terkirim ke CEIR tapi Sinyal Belum Bisa, Coba Tips Ini

Alur registrasi IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Penumpang yang tiba di Indonesia perlu mendaftarkan nomor IMEI atas gadget atau gawai yang baru dibeli di luar negeri. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD) di sejumlah bandara internasional Tanah Air.

Dalam pendaftaran IMEI, data yang diterima Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dikirimkan ke database CEIR yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Jika status registrasi IMEI adalah "Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR" maka semestinya gawai sudah bisa menangkap sinyal GSM.

"Terhadap status tersebut, semestinya sudah bisa menggunakan jaringan operator domestik," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Namun, ada kalanya sinyal tak kunjung diterima oleh ponsel meski status registrasi IMEI-nya sudah sukses. Jika kondisi tersebut terjadi, pemilik gawai bisa menjajal tips berikut ini.

"Jika masih belum bisa [dapat sinyal], silakan lakukan restart dan keluarkan kartu [kemudian kartu dimasukkan kembali]. Jika masih belum bisa silakan menghubungi Kominfo di nomor 159," tulis DJBC.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengeluhkan gawainya tak kunjung bisa menangkap sinyal operator seluler. Padahal, registrasi IMEI sudah dilakukannya sejak Juni 2023 atau 2 bulan lalu.

Dalam proses pendaftaran IMEI, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN