KEBIJAKAN PAJAK

Data AEoI Jadi Amunisi Kejar Penerimaan Pajak 2019

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 November 2018 | 10:40 WIB
Data AEoI Jadi Amunisi Kejar Penerimaan Pajak 2019

JAKARTA, DDTCNews – Tidak banyak perubahan kebijakan dari Ditjen Pajak untuk mengejar target penerimaan 2019. Perbaikan proses bisnis terkait administrasi masih menjadi perhatian utama.

Namun, satu poin pembeda dari tahun ini adalah mulai masuknya data hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Data tersebut akan mulai digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

"Data-data AEoI yang kita terima akan kita olah lebih baik khususnya untuk urusan kepatuhan perpajakan," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Robert memaparkan data nasabah domestik yang masuk pada awal tahun 2018 dan data dari luar negeri yang diterima pada September 2018 menjadi senjata baru otoritas untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Ketika wajib pajak sudah patuh berdasarkan data AEoI maka dijamin tidak akan diusik oleh petugas pajak.

Hal ini kemudian menurutnya akan membuat kerja fiskus menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga pemeriksaan hanya akan dilakukan untuk wajib pajak dengan risiko tinggi.

"Mudah-mudahan dapat memberi amunisi yang lebih untuk kita untuk menguji aspek kepatuhan, sehingga setelah sudah patuh ya sudah jadi tidak ada masalah," terangnya.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Perbaikan proses bisnis terkait pemeriksan juga tidak lepas dari perhatian Ditjen Pajak. Pintu awal dari perbaikan ini akan menyentuh pada tahap awal perencanaan pemeriksaan.

Pembenahan di sektor pemeriksaan ini ialah untuk menjamin kualitas pemeriksaan yang akan dilakukan sudah sesuai standar. Dengan demikian, aspek keadilan dan transparansi kepada wajib pajak dapat dipenuhi.

"Penegakan hukum khususnya pemeriksaan akan kita tingkatkan kualitasnya. Sudah terbit terkait perencanaan pemeriksaan sudah kita perbaiki. Mudah-mudahan pada 2019 kualitas perencanaan pemeriksaan bisa kita perbaiki aturannya dan prosesnya," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah